Bentuk Kuadrat Yang Unik
Pola-pola yang dihasilkan dari hasil mengkuadratkan bilangan 1, 11, 111, dst memiliki bentuk yang menarik
1^2 = 1
11^2 = 121
111^2 = 12321
1111^2 = 1234321
11111^2 = 123454321
111111^2 = 12345654321
1111111^2 = 1234567654321
11111111^2 = 123456787654321
111111111^2 = 12345678987654321
Bentuk pengkuadratan bilangan di atas mirip dengan bentuk pengkuadratan aljabar sebagai berikut
(a+b)^2 = a^2 + 2a + 1
(a^2+a+1)^2 = a^4 + 2a^3 + 3a^2 + 2a + 1
(a^3+a^2+a+1)^2 = a^6 + 2a^5 + 3a^4 + 4a^3 + 3a^2 + 2a + 1
dst
Profil AGMI Banten
- Agus Setija Adi
- Jika aku bisa berbuat untuk mereka...meski hanya sedikit, aku akan sangat gembira...apalagi jika mereka terlihat bahagia. Bantu dan arahkan aku, bila ku khilaf atau pun terlena.
CARA KREATIF : MENYELESAIAKAN PERSAMAAN KUADRAT
Tahukah Anda, bahwa untuk menyelesaikan persoalan matematika diperlukan SUGESTI DIRI berupa keyakinan plus ketenangan emosi.
1. Jika x1 dan x2 akar-akar dari persamaan kuadrat 2x^2 - 5x - 3 = 0, berapakah nilai dari 4x^2 - 10x + 7 ?
Penyelesaian :
2x^2 - 5x - 3 = 0
2x^2 - 5x = 3
4x^2 - 10x = 6
4x^2 - 10x + 7 = 6 + 7
4x^2 - 10x + 7 = 13
Jawab : 13
2. Jika x1 dan x2 akar-akar dari persamaan kuadrat x^2 - x + 1 = 0, berapakah nilai dari x^9 + 11 ?
Penyelesaian :
x^2 - x + 1 = 0
x^2 = x - 1
---------------- kalikan dengan (x)
x^3 = x^2 - x
x^3 = (x - 1) - x
x^3 = -1
x^9 = (x^3)^3 = (-1)^3 = -1
Jadi : x^9 + 11 = -1 + 11 = 10
1. Jika x1 dan x2 akar-akar dari persamaan kuadrat 2x^2 - 5x - 3 = 0, berapakah nilai dari 4x^2 - 10x + 7 ?
Penyelesaian :
2x^2 - 5x - 3 = 0
2x^2 - 5x = 3
4x^2 - 10x = 6
4x^2 - 10x + 7 = 6 + 7
4x^2 - 10x + 7 = 13
Jawab : 13
2. Jika x1 dan x2 akar-akar dari persamaan kuadrat x^2 - x + 1 = 0, berapakah nilai dari x^9 + 11 ?
Penyelesaian :
x^2 - x + 1 = 0
x^2 = x - 1
---------------- kalikan dengan (x)
x^3 = x^2 - x
x^3 = (x - 1) - x
x^3 = -1
x^9 = (x^3)^3 = (-1)^3 = -1
Jadi : x^9 + 11 = -1 + 11 = 10
Artikel MATEMATIKA
Khazanah Matematika
Matematika seringkali dihubungkan dengan pola teratur, misalnya pola-pola yang tunduk pada rumus atau persamaan tertentu. Apakah matematika mungkin mengandung pola acak ? Tentu saja tidak mungkin. Hal yang mendekati keacakan ini adalah pseodorandom, yaitu cara untuk menyembunyikan langkah yang kita masukan dalam sebuah program. Implikasinya, kita akan sulit untuk mencari sebuah deret dalam bilangan random, dan juga menentukan seberapa acak deret tersebut. Bahkan, salah satu fungsi pembangkit bilangan random yang paling populer berasal dari fungsi yang sederhana.
Dalam beberapa program seperti Excel ataupun Maple, keacakan (randomness) bisa dibangkitkan dengan menggunakan formula tertentu. Dalam geometri, sebuah pembuktian pada umumnya melibatkan persamaan-persamaan. Ilustrasi digunakan sebagai pembuka untuk pembuktian formal menggunakan bahasa simbol. Hal ini membuat kita bertanya-tanya, mana yang muncul lebih dulu, persamaan mampu menciptakan bentuk visual yang indah, visual mampu menghasilkan bentuk persamaan yang indah, atau relasi antara kedua proposisi tersebut setara ?
Karir apa yang bisa ditempuh oleh seorang sarjana matematika? Pilihannya bisa beragam. Andaikan lulusan matematika dipandang sebagai himpunan yang homogen, maka perjalanan hidup usai memperoleh gelar S.Si pun tak lazim. Karena matematika memiliki akses yang langsung dan sangat kuat terhadap bidang-bidang disiplin ilmu alam, teknik, sosil budaya dan ekonomi. Pemekaran matematka dalam system analisa data statistik social atau pemakaian differensial dalam ilmu ekonomi contohnya, sangat tergantung pada kinerja pemahaman logika. Terlebih lagi dalam ilmu alam dan teknik, matematika sudah pasti menjadi pilar utama. Begitupula dalam pemodelan yang meski telah menggunakan program, masih menyisakan beberapa persamaan matematika. Tapi apakah seorang matematikawan atau lulusan matematika menjadi ‘unggul’ karena kemampuannya berhitung dan bermain symbol ? Dalam beberapa aspek jawabannya ya. Namun dalam kehidupan nyata, simbol tak hanya muncul dalam notasi khusus tetapi juga dalam kejelian melihat pola. Seorang guru yang biasa mengoreksi pekerjaan rumah, dengan segera bisa melihat pola-pola ketika seorang siswa menyalin pekerjaan temannya. Dalam kasus yang lain melihat celah-celah pemecahan masalah yang tersembunyi diantara kekacauan yang ada. Kalau dalam pelajaran analisis bilangan real, sebuah himpunan bilangan bisa dikenali dari karakternya, maka dalam kehidupan nyata objeknya tak lagi deret ataupun anggota himpunan melainkan manusia dan lingkungan, meski sama-sama memiliki pola.
Pernahkah Anda Berpikir bahwa
Semua buku yang ditulis dalam bahasa Inggris modern hanya terdiri dari pola-pola yang dibentuk oleh 26 huruf
Semua lukisan yang ada dibuat hanya dengan pola-pola dari tiga warna primer
Semua musik yang ada hanyalah pola-pola yang terdiri dari 12 nada
Semua kalimat matematika yang ada hanya terdiri dari 10 simbol
Semua perhitungan yang dilakukan komputer digital hanya dibentuk dari pola-pola yang terdiri dari dua komponen
Oleh karena itu
Setiap kali kita membicarakan sesuatu sebagai “hal baru”, kita sebenarnya sedang berbicara tentang pola asli dari komponen-komponen yang telah ada.
Matematika seringkali dihubungkan dengan pola teratur, misalnya pola-pola yang tunduk pada rumus atau persamaan tertentu. Apakah matematika mungkin mengandung pola acak ? Tentu saja tidak mungkin. Hal yang mendekati keacakan ini adalah pseodorandom, yaitu cara untuk menyembunyikan langkah yang kita masukan dalam sebuah program. Implikasinya, kita akan sulit untuk mencari sebuah deret dalam bilangan random, dan juga menentukan seberapa acak deret tersebut. Bahkan, salah satu fungsi pembangkit bilangan random yang paling populer berasal dari fungsi yang sederhana.
Dalam beberapa program seperti Excel ataupun Maple, keacakan (randomness) bisa dibangkitkan dengan menggunakan formula tertentu. Dalam geometri, sebuah pembuktian pada umumnya melibatkan persamaan-persamaan. Ilustrasi digunakan sebagai pembuka untuk pembuktian formal menggunakan bahasa simbol. Hal ini membuat kita bertanya-tanya, mana yang muncul lebih dulu, persamaan mampu menciptakan bentuk visual yang indah, visual mampu menghasilkan bentuk persamaan yang indah, atau relasi antara kedua proposisi tersebut setara ?
Karir apa yang bisa ditempuh oleh seorang sarjana matematika? Pilihannya bisa beragam. Andaikan lulusan matematika dipandang sebagai himpunan yang homogen, maka perjalanan hidup usai memperoleh gelar S.Si pun tak lazim. Karena matematika memiliki akses yang langsung dan sangat kuat terhadap bidang-bidang disiplin ilmu alam, teknik, sosil budaya dan ekonomi. Pemekaran matematka dalam system analisa data statistik social atau pemakaian differensial dalam ilmu ekonomi contohnya, sangat tergantung pada kinerja pemahaman logika. Terlebih lagi dalam ilmu alam dan teknik, matematika sudah pasti menjadi pilar utama. Begitupula dalam pemodelan yang meski telah menggunakan program, masih menyisakan beberapa persamaan matematika. Tapi apakah seorang matematikawan atau lulusan matematika menjadi ‘unggul’ karena kemampuannya berhitung dan bermain symbol ? Dalam beberapa aspek jawabannya ya. Namun dalam kehidupan nyata, simbol tak hanya muncul dalam notasi khusus tetapi juga dalam kejelian melihat pola. Seorang guru yang biasa mengoreksi pekerjaan rumah, dengan segera bisa melihat pola-pola ketika seorang siswa menyalin pekerjaan temannya. Dalam kasus yang lain melihat celah-celah pemecahan masalah yang tersembunyi diantara kekacauan yang ada. Kalau dalam pelajaran analisis bilangan real, sebuah himpunan bilangan bisa dikenali dari karakternya, maka dalam kehidupan nyata objeknya tak lagi deret ataupun anggota himpunan melainkan manusia dan lingkungan, meski sama-sama memiliki pola.
Pernahkah Anda Berpikir bahwa
Semua buku yang ditulis dalam bahasa Inggris modern hanya terdiri dari pola-pola yang dibentuk oleh 26 huruf
Semua lukisan yang ada dibuat hanya dengan pola-pola dari tiga warna primer
Semua musik yang ada hanyalah pola-pola yang terdiri dari 12 nada
Semua kalimat matematika yang ada hanya terdiri dari 10 simbol
Semua perhitungan yang dilakukan komputer digital hanya dibentuk dari pola-pola yang terdiri dari dua komponen
Oleh karena itu
Setiap kali kita membicarakan sesuatu sebagai “hal baru”, kita sebenarnya sedang berbicara tentang pola asli dari komponen-komponen yang telah ada.
KEUNIKAN ANGKA 6
bilangan 666...666
keunikan-keunikan angka 6 :
1 + 2 + 3 + 4 + 5 + 6 = 21
1 + 2 + 3 + .......+ 66 = 2211
1 + 2 + 3 + .......+ 666 = 222111
1 + 2 + 3 + .......+ 6666 = 22221111
1 + 2 + 3 + .......+ 66666 = 2222211111
1 + 2 + 3 + .......+ 666666 = 222222111111
Sekarang coba ilustrasikan jawaban untuk soal berikut ini.
1 + 2 + 3 + ...+ n = 222...222111...111 (banyak angka 2 dan 1 masing-masing 2009 digit)
Tentukan nilai n
keunikan-keunikan angka 6 :
1 + 2 + 3 + 4 + 5 + 6 = 21
1 + 2 + 3 + .......+ 66 = 2211
1 + 2 + 3 + .......+ 666 = 222111
1 + 2 + 3 + .......+ 6666 = 22221111
1 + 2 + 3 + .......+ 66666 = 2222211111
1 + 2 + 3 + .......+ 666666 = 222222111111
Sekarang coba ilustrasikan jawaban untuk soal berikut ini.
1 + 2 + 3 + ...+ n = 222...222111...111 (banyak angka 2 dan 1 masing-masing 2009 digit)
Tentukan nilai n
PERSAMAAN KUADRAT
Penguraian bentuk kuadrat
Seperti kita ketahui bahwa jika kita menguraikan bentuk kuadrat (a+b)^2 bisa kita peroleh sebagai berikut
(a + b)^2 = (a + b)(a + b)= a(a + b) + b(a + b)
= a^2 + ab + ba + b^2
= a^2 + ab + ab + b^2
= a^2 + 2ab + b^2
Jika kita menguraikan bentuk (a - b)^2 maka bisa kita peroleh sebagai berikut
(a - b)^2 = (a - b)(a - b)
= a(a - b) - b(a - b)
= a^2 - ab - ba + b^2
= a^2 - ab - ab + b^2
= a^2 - 2ab + b^2
Pembuktian seperti di atas merupakan pembuktian dengan aljabar. Kita bisa juga membuktikan bentuk di atas dengan geometri, caranya adalah sebagai berikut
Dari bentuk di atas jelas terlihat bahwa
(a + b)^2 = a^2 + 2ab + b^2
Sedangakan (a - b)^2 bisa kita dapat dari gambar geometri sebagai berikut
Dari bentuk di atas jelas terlihat bahwa
(a - b)^2 = a^2 - 2ab + b^2
Dengan cara ini kita bisa menguraikan (a + b+ c)^2 dengan memakai gambar geometri sehingga diperoleh
(a + b + c)^2 = a^2 + b^2 + c^2 + 2ab + 2ac + 2bc
atau kita bisa juga menguraikan (a + b + c + d)^2 dengan memakai geometri sehingga diperoleh
(a + b + c + d)^2 = a^2 + b^2 + c^2 + d^2 + 2ab + 2ac + 2ad + 2bc + 2bd + 2cd
Bahkan kita bisa juga menguraikan (a + b)^3 dengan menggambar kubus sehingga diperoleh
(a + b)^3 = a^3 + 3a^2b + 3ab^2 + b^3
Seperti kita ketahui bahwa jika kita menguraikan bentuk kuadrat (a+b)^2 bisa kita peroleh sebagai berikut
(a + b)^2 = (a + b)(a + b)= a(a + b) + b(a + b)
= a^2 + ab + ba + b^2
= a^2 + ab + ab + b^2
= a^2 + 2ab + b^2
Jika kita menguraikan bentuk (a - b)^2 maka bisa kita peroleh sebagai berikut
(a - b)^2 = (a - b)(a - b)
= a(a - b) - b(a - b)
= a^2 - ab - ba + b^2
= a^2 - ab - ab + b^2
= a^2 - 2ab + b^2
Pembuktian seperti di atas merupakan pembuktian dengan aljabar. Kita bisa juga membuktikan bentuk di atas dengan geometri, caranya adalah sebagai berikut
Dari bentuk di atas jelas terlihat bahwa
(a + b)^2 = a^2 + 2ab + b^2
Sedangakan (a - b)^2 bisa kita dapat dari gambar geometri sebagai berikut
Dari bentuk di atas jelas terlihat bahwa
(a - b)^2 = a^2 - 2ab + b^2
Dengan cara ini kita bisa menguraikan (a + b+ c)^2 dengan memakai gambar geometri sehingga diperoleh
(a + b + c)^2 = a^2 + b^2 + c^2 + 2ab + 2ac + 2bc
atau kita bisa juga menguraikan (a + b + c + d)^2 dengan memakai geometri sehingga diperoleh
(a + b + c + d)^2 = a^2 + b^2 + c^2 + d^2 + 2ab + 2ac + 2ad + 2bc + 2bd + 2cd
Bahkan kita bisa juga menguraikan (a + b)^3 dengan menggambar kubus sehingga diperoleh
(a + b)^3 = a^3 + 3a^2b + 3ab^2 + b^3
FUNGSI DAN FUNGSI INVERS
CARA MENYELESAIKAN SOAL-SOAL FUNGSI DAN FUNGSI INVERS
1. Diketahui, f(x) = 4x + 1, tentukan f(2x – 3)
Penyelesaian
f(x) = 4x + 1 maka f(2x – 3) = 4(2x – 3) + 1 = 8x – 11
2. Diketahui, f(x – 1) = 5x + 7, tentukan f(x + 5).
Penyelesaian
Ilustrasi: dari (x – 1) menjadi (x + 5) bertambah 6
f(x – 1) = 5x + 7 maka f(x + 5) = 5(x + 6) + 7 = 5x + 37
3. Diketahui, f(x + 8) = 5x + 7,tentukan f(x + 2).
Penyelesaian
Ilustrasi : dari (x + 8) menjadi (x + 2) berkurang 6
f(x + 8) = 5x + 7 maka f(x + 2) = 5(x - 6) + 7 = 5x – 23
4.Diketahui , f(x) = 8x – 1 dan (f o g)(x) = 4x + 3. Tentukan g(x).
Penyelesaian :
(f o g)(x) = 4x + 3 ↔ f (g(x)) = 4x + 3
↔ 8. g(x) – 1 = 4x + 3
↔ 8. g(x) = 4x + 4
↔ g(x) = (4x + 4)/2
5. Diketahui , g(x) = 2x – 1 dan (f o g)(x) = 10x + 3. Tentukan g(x)
Penyelesaian :
(f o g)(x) = 10x + 3 ↔ f (g(x)) = 10x + 3
↔ f(2x – 1) = 5(2x – 1) + 8
↔ f(x) = 5x + 8
6. Diketahui f(x) = 2x + 7 dan g(x) = 4x – 6, maka (f o g)(x) = …
Penyelesaian :
(f o g)(x) = f (g(x)) = f(4x – 6) = 2(4x – 6) + 7 = 8x – 5
7. Diketahui; f(x) = 4x + 5, tentukan f -1(x) = ...
Penyelesaian :
Misal; y = 4x = 5 ↔ y – 5 = 4x
↔ (y – 5)/4 = x
Jadi; f -1(x) = (x – 5) / 4
1. Diketahui, f(x) = 4x + 1, tentukan f(2x – 3)
Penyelesaian
f(x) = 4x + 1 maka f(2x – 3) = 4(2x – 3) + 1 = 8x – 11
2. Diketahui, f(x – 1) = 5x + 7, tentukan f(x + 5).
Penyelesaian
Ilustrasi: dari (x – 1) menjadi (x + 5) bertambah 6
f(x – 1) = 5x + 7 maka f(x + 5) = 5(x + 6) + 7 = 5x + 37
3. Diketahui, f(x + 8) = 5x + 7,tentukan f(x + 2).
Penyelesaian
Ilustrasi : dari (x + 8) menjadi (x + 2) berkurang 6
f(x + 8) = 5x + 7 maka f(x + 2) = 5(x - 6) + 7 = 5x – 23
4.Diketahui , f(x) = 8x – 1 dan (f o g)(x) = 4x + 3. Tentukan g(x).
Penyelesaian :
(f o g)(x) = 4x + 3 ↔ f (g(x)) = 4x + 3
↔ 8. g(x) – 1 = 4x + 3
↔ 8. g(x) = 4x + 4
↔ g(x) = (4x + 4)/2
5. Diketahui , g(x) = 2x – 1 dan (f o g)(x) = 10x + 3. Tentukan g(x)
Penyelesaian :
(f o g)(x) = 10x + 3 ↔ f (g(x)) = 10x + 3
↔ f(2x – 1) = 5(2x – 1) + 8
↔ f(x) = 5x + 8
6. Diketahui f(x) = 2x + 7 dan g(x) = 4x – 6, maka (f o g)(x) = …
Penyelesaian :
(f o g)(x) = f (g(x)) = f(4x – 6) = 2(4x – 6) + 7 = 8x – 5
7. Diketahui; f(x) = 4x + 5, tentukan f -1(x) = ...
Penyelesaian :
Misal; y = 4x = 5 ↔ y – 5 = 4x
↔ (y – 5)/4 = x
Jadi; f -1(x) = (x – 5) / 4
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI GURU MATEMATIKA INDONESIA (AGMI)
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi ini benama Asosiasi Guru Matematika Indonesia disingkat AGMI atau Assosiation of Indonesia Mathematics Teachers (AIMT). Berkedudukan di Bandung, dengan cabang-cabang dan/atau perwakilan-perwakilan anggota Asosiasi di tempat-tempat lain yang dianggap perlu di dalam dan di luar negeri.
AGMI didirikan pada 27 Juli 2006 di Semarang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 3
Visi
AGMI mempunyai visi menjadi guru matematika yang profesional, terhormat dan berwibawa
(1) Membentuk guru matematika yang bertaqwa, mandiri, tauladan, dan berjiwa social
(2) Meningkatkan kemampuan professional guru matematika
(3) Meningkatkan kualitas pendidikan matematika sebagai upaya turut serta memajukan pendidikan nasional
(4) Meningkatkan pengabdian guru matematika terhadap masyarakat melalui profesinya
(5) Memberikan perlindungan profesi bagi guru matematika dalam menjalankan tugasnya
(6) Meningkatkan kesejahteraan guru matematika selaras dengan profesinya dan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, serta tidak merndahkan harkat martabatnya.
AGMI bermaksud dan bertekad untuk :
1. Menyumbangkan darma bhaktinya demi kepentingan bangsa dan Negara
2. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi, prakarsa dan pemikiran, saran dan pendapat dari anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia
3. Meningkatkan tanggungjawab dan peran aktif dari seluruh anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia dalam penyelenggaraan kegiatan ilmiah
4. Menghimpun dan mengelola segala bentuk potensi/sumber daya anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia
5. Membantu meningkatkan kesejahteraan Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia
6. Mendorong peningkatan profesionalisme anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia
7. Menumbuhkan rasa solidaritas antara anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Hak Anggota
Anggota Biasa berhak :
1. Menghadiri rapat, berbicara dan memberi suara.
2. Memilih dan atau dipilih dalam kepengurusan.
3. Membela diri
4. Masuk dan keluar dari keanggotaan
5. Mendapat pelayanan profesional dalam melaksanakan tugasnya.
6. Memperoleh layanan peningkatan kesejahteraan sesuai dengan kemampuan organisasi.
Pasal 7
Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berhak:
1. Menghadiri rapat.
2. Memberikan usul dan saran untuk kemajuan organisasi
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1. Menjaga citra / nama baik organisasi.
2. Tunduk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, kode etik profesi serta peraturan lain hasil keputusan organisasi.
3. Menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya.
4. Bertanggung jawab terhadap profesinya.
Pasal 9
Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berkewajiban :
1. Menjaga citra / nama baik organisasi.
2. Tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, kode etik profesi serta keputusan AGMI dari hasil keputusan organisasi.
Pasal 10
(1) Selain hal-hal yang tersebut pada pasal (8) Anggaran Dasar, demi kepentingan AGMI anggota berhak memberikan pendapat dan usul secara lisan maupun tertulis.
(2) Layanan peningkatan kesejahteraan anggota mencakup pula mendapatkan perlindungan hukum.
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 11
(1) Kegiatan pengembangan AGMI dilaksanakan melalui :
a. Koordinasi.
b. Pertemuan rutin.
c. Pelatihan / penataran.
d. Pertemuan ilmiah.
e. Studi banding.
(2) Menjalin kerja sama dengan organisasi profesi yang relevan dengan arah dan tujuan AGMI
BAB V
KEPENGURUSAN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 12
Kepengurusan
(1) Tingkat Pusat, Pengurus Besar Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) terdiri dari :
A. Pengurus Harian :
a. Presiden
b. Wakil Presiden
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Ketua-ketua Bidang
B. Badan-badan Fungsional Pusat
(2) Tingkat Wilayah, Pengurus Wilayah terdiri dari :
A. Pengurus Harian :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Ketua-ketua Seksi
B. Badan-badan Fungsional Wilayah
Pasal 13
Perangkat
(1) Pengurus Pusat AGMI dilengkapi dengan :
a. Dewan Kehormatan (DK)
b. Dewan Pertimbangan (DP)
c. Badan Pembela Anggota (BPA)
d. Perangkat lain yang diadakan berdasarkan kebutuhan.
(2) Pengurus Wilayah AGMI dilengkapi dengan :
a. Dewan Penasehat
b. Badan Pembela Anggota (BPA)
c. Perangkat lain yang diadakan berdasarkan kebutuhan.
BAB VI
MASA BHAKTI PENGURUS
Masa bhakti kepengurusan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) ditetapkan selama 4 (empat) tahun sesuai periode kepengurusan
BAB VII
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 15
Rincian tugas kepengurusan :
Presiden :
Melaksanakan tugas harian.
Mempertanggung jawabkan semua urusan organisasi ke luar dan ke dalam.
Memberikan arahan kepada pengurus.
Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait.
Mengambil keputusan.
Wakil Presiden :
Mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Presiden
Lebih mengutamakan urusan ke dalam.
Bertanggung jawab masalah administrasi.
Memberi petunjuk tentang penggunaan anggaran.
Secara bersama-sama menangani masalah dan pemecahannya.
Merencanakan acara kegiatan.
Sekretaris Jendral :
Penggerak roda organisasi dan pemberi informasi.
Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan.
Mencatat segala kegiatan organisasi.
Melaksanakan surat menyurat.
Menata sistem administrasi organisasi.
Merencanakan susunan acara kegiatan.
Membantu segala kegiatan yang ditangani Sekretaris Jendral
Bendahara :
Merencanakan dan mengumpulkan dana untuk kegiatan organisasi.
Sebagai pemegang kas.
Mengeluarkan uang setelah disetujui ketua umum / ketua.
Membuat laporan keuangan.
Membantu merencanakan dan mengumpulkan dana untuk kegiatan organisasi.
Membantu menyusun laporan keuangan.
Ketua-ketua Bidang:
Merencanakan program kegiatan sesuai dengan bidang garapannya.
Melaksanakan program.
Mengendalikan dan mengevaluasi keberhasilan tugas.
Melaporkan kegiatan.
Bab VII
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN PRESIDEN
Pasal 16
Tata Cara Pemilihan Presiden
(1) Bakal calon Presiden diajukan oleh peserta Kongres
(2) Bakal calon Presiden sah menjadi calon Presiden apabila mendapatkan dukungan suara sedikitnya 20 (dua puluh) suara
(3) Kriteria calon Presiden :
a. Kualifikasi akademik minimal Strata-1
b. Bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri dengan menandatangani surat kesediaan pencalonan
c. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang akan dibacakan kepada peserta Kongres sebelum
proses pemilihan.
Pasal 17
Penetapan Presiden
Tata cara penetapan Presiden :
(1) Calon Presiden yang telah memenuhi syarat (kriteria) diajukan pada Kongres Guru Matematika Indonesia
(2) Calon Presiden yang telah mendapat persetujuan peserta Kongres disahkan menjadi calon
(3) Pemlihan Presiden dilaksanakan oleh Kongres melalui pemilihan langsung
(4) Jika calon Presiden yang memenuhi syarat hanya ada 1 (satu) orang, maka yang bersangkutan ditetapkan menjadi Presiden AGMI
(5) Presiden terpilih selanjutnya membentuk kepengurusan lengkap sesuai AD/ART selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari, terhitung sejak Kongres berlangsung
(6) Presiden terpilih dalam penyusunan kepengurusannnya dapat meminta bantuan saran dan pendapat dari peserta Kongres dan Dewan Kehormatan<
BAB VIII
DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK
Pasal 18
(1) Dewan Kehormatan Kode Etik AGMI perlu dibentuk di tingkat pusat.
(2) Dewan Kehormatan Kode Etik AGMI dibentuk melalui Kongres untuk tingkat pusat.
Pasal 19
(1) Dewan Kehormatan Kode Etik AGMI terdiri atas guru matematika SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK yang berpangkat Pembina Tingkat I (Golongan IV/B) ke atas.
(2) Apabila di wilayah tersebut belum ada guru matematika SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK berpangkat Pembina Tingkat I (Golongan) IV / B maka dapat ditunjuk guru matematika SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK yang dianggap senior.
(3) Jumlah Anggota Dewan Kehormatan Kode Etik AGMI antara 3-7 orang dengan jumlah ganjil.
BAB IX
RAPAT
Pasal 20
Kongres yang dihadiri pengurus pusat dan pengurus wilayah diselenggarakan setiap 3 tahun, untuk menerima pertanggung jawaban pengurus, mengubah / menetapkan AD/ART, menyusun progam kerja dan memilih pengurus baru.
Pasal 21
Rapat kerja nasional yang dihadiri pengurus pusat dan perwakilan provinsi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam periode kepengurusan untuk keperluan evaluasi pelaksanaan program.
Pasal 22
Rapat pengurus pusat dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus tingkat pusat untuk menentukan / melakukan berbagai kebijakan.
Pasal 23
Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila terbukti pengurus pusat melakukan penyimpangan / pelanggaran AD/ART untuk meminta pertanggung jawaban pengurus. dan harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 10 provinsi.
BAB X
PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian.
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 27 Agustus 2007
ASOSIASI GURU MATEMATIKA INDONESIA (AGMI)
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi ini benama Asosiasi Guru Matematika Indonesia disingkat AGMI atau Assosiation of Indonesia Mathematics Teachers (AIMT). Berkedudukan di Bandung, dengan cabang-cabang dan/atau perwakilan-perwakilan anggota Asosiasi di tempat-tempat lain yang dianggap perlu di dalam dan di luar negeri.
AGMI didirikan pada 27 Juli 2006 di Semarang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 3
Visi
AGMI mempunyai visi menjadi guru matematika yang profesional, terhormat dan berwibawa
(1) Membentuk guru matematika yang bertaqwa, mandiri, tauladan, dan berjiwa social
(2) Meningkatkan kemampuan professional guru matematika
(3) Meningkatkan kualitas pendidikan matematika sebagai upaya turut serta memajukan pendidikan nasional
(4) Meningkatkan pengabdian guru matematika terhadap masyarakat melalui profesinya
(5) Memberikan perlindungan profesi bagi guru matematika dalam menjalankan tugasnya
(6) Meningkatkan kesejahteraan guru matematika selaras dengan profesinya dan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, serta tidak merndahkan harkat martabatnya.
AGMI bermaksud dan bertekad untuk :
1. Menyumbangkan darma bhaktinya demi kepentingan bangsa dan Negara
2. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi, prakarsa dan pemikiran, saran dan pendapat dari anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia
3. Meningkatkan tanggungjawab dan peran aktif dari seluruh anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia dalam penyelenggaraan kegiatan ilmiah
4. Menghimpun dan mengelola segala bentuk potensi/sumber daya anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia
5. Membantu meningkatkan kesejahteraan Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia
6. Mendorong peningkatan profesionalisme anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia
7. Menumbuhkan rasa solidaritas antara anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Hak Anggota
Anggota Biasa berhak :
1. Menghadiri rapat, berbicara dan memberi suara.
2. Memilih dan atau dipilih dalam kepengurusan.
3. Membela diri
4. Masuk dan keluar dari keanggotaan
5. Mendapat pelayanan profesional dalam melaksanakan tugasnya.
6. Memperoleh layanan peningkatan kesejahteraan sesuai dengan kemampuan organisasi.
Pasal 7
Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berhak:
1. Menghadiri rapat.
2. Memberikan usul dan saran untuk kemajuan organisasi
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1. Menjaga citra / nama baik organisasi.
2. Tunduk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, kode etik profesi serta peraturan lain hasil keputusan organisasi.
3. Menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya.
4. Bertanggung jawab terhadap profesinya.
Pasal 9
Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berkewajiban :
1. Menjaga citra / nama baik organisasi.
2. Tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, kode etik profesi serta keputusan AGMI dari hasil keputusan organisasi.
Pasal 10
(1) Selain hal-hal yang tersebut pada pasal (8) Anggaran Dasar, demi kepentingan AGMI anggota berhak memberikan pendapat dan usul secara lisan maupun tertulis.
(2) Layanan peningkatan kesejahteraan anggota mencakup pula mendapatkan perlindungan hukum.
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 11
(1) Kegiatan pengembangan AGMI dilaksanakan melalui :
a. Koordinasi.
b. Pertemuan rutin.
c. Pelatihan / penataran.
d. Pertemuan ilmiah.
e. Studi banding.
(2) Menjalin kerja sama dengan organisasi profesi yang relevan dengan arah dan tujuan AGMI
BAB V
KEPENGURUSAN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 12
Kepengurusan
(1) Tingkat Pusat, Pengurus Besar Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) terdiri dari :
A. Pengurus Harian :
a. Presiden
b. Wakil Presiden
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Ketua-ketua Bidang
B. Badan-badan Fungsional Pusat
(2) Tingkat Wilayah, Pengurus Wilayah terdiri dari :
A. Pengurus Harian :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Ketua-ketua Seksi
B. Badan-badan Fungsional Wilayah
Pasal 13
Perangkat
(1) Pengurus Pusat AGMI dilengkapi dengan :
a. Dewan Kehormatan (DK)
b. Dewan Pertimbangan (DP)
c. Badan Pembela Anggota (BPA)
d. Perangkat lain yang diadakan berdasarkan kebutuhan.
(2) Pengurus Wilayah AGMI dilengkapi dengan :
a. Dewan Penasehat
b. Badan Pembela Anggota (BPA)
c. Perangkat lain yang diadakan berdasarkan kebutuhan.
BAB VI
MASA BHAKTI PENGURUS
Masa bhakti kepengurusan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) ditetapkan selama 4 (empat) tahun sesuai periode kepengurusan
BAB VII
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 15
Rincian tugas kepengurusan :
Presiden :
Melaksanakan tugas harian.
Mempertanggung jawabkan semua urusan organisasi ke luar dan ke dalam.
Memberikan arahan kepada pengurus.
Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait.
Mengambil keputusan.
Wakil Presiden :
Mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Presiden
Lebih mengutamakan urusan ke dalam.
Bertanggung jawab masalah administrasi.
Memberi petunjuk tentang penggunaan anggaran.
Secara bersama-sama menangani masalah dan pemecahannya.
Merencanakan acara kegiatan.
Sekretaris Jendral :
Penggerak roda organisasi dan pemberi informasi.
Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan.
Mencatat segala kegiatan organisasi.
Melaksanakan surat menyurat.
Menata sistem administrasi organisasi.
Merencanakan susunan acara kegiatan.
Membantu segala kegiatan yang ditangani Sekretaris Jendral
Bendahara :
Merencanakan dan mengumpulkan dana untuk kegiatan organisasi.
Sebagai pemegang kas.
Mengeluarkan uang setelah disetujui ketua umum / ketua.
Membuat laporan keuangan.
Membantu merencanakan dan mengumpulkan dana untuk kegiatan organisasi.
Membantu menyusun laporan keuangan.
Ketua-ketua Bidang:
Merencanakan program kegiatan sesuai dengan bidang garapannya.
Melaksanakan program.
Mengendalikan dan mengevaluasi keberhasilan tugas.
Melaporkan kegiatan.
Bab VII
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN PRESIDEN
Pasal 16
Tata Cara Pemilihan Presiden
(1) Bakal calon Presiden diajukan oleh peserta Kongres
(2) Bakal calon Presiden sah menjadi calon Presiden apabila mendapatkan dukungan suara sedikitnya 20 (dua puluh) suara
(3) Kriteria calon Presiden :
a. Kualifikasi akademik minimal Strata-1
b. Bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri dengan menandatangani surat kesediaan pencalonan
c. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang akan dibacakan kepada peserta Kongres sebelum
proses pemilihan.
Pasal 17
Penetapan Presiden
Tata cara penetapan Presiden :
(1) Calon Presiden yang telah memenuhi syarat (kriteria) diajukan pada Kongres Guru Matematika Indonesia
(2) Calon Presiden yang telah mendapat persetujuan peserta Kongres disahkan menjadi calon
(3) Pemlihan Presiden dilaksanakan oleh Kongres melalui pemilihan langsung
(4) Jika calon Presiden yang memenuhi syarat hanya ada 1 (satu) orang, maka yang bersangkutan ditetapkan menjadi Presiden AGMI
(5) Presiden terpilih selanjutnya membentuk kepengurusan lengkap sesuai AD/ART selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari, terhitung sejak Kongres berlangsung
(6) Presiden terpilih dalam penyusunan kepengurusannnya dapat meminta bantuan saran dan pendapat dari peserta Kongres dan Dewan Kehormatan<
BAB VIII
DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK
Pasal 18
(1) Dewan Kehormatan Kode Etik AGMI perlu dibentuk di tingkat pusat.
(2) Dewan Kehormatan Kode Etik AGMI dibentuk melalui Kongres untuk tingkat pusat.
Pasal 19
(1) Dewan Kehormatan Kode Etik AGMI terdiri atas guru matematika SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK yang berpangkat Pembina Tingkat I (Golongan IV/B) ke atas.
(2) Apabila di wilayah tersebut belum ada guru matematika SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK berpangkat Pembina Tingkat I (Golongan) IV / B maka dapat ditunjuk guru matematika SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK yang dianggap senior.
(3) Jumlah Anggota Dewan Kehormatan Kode Etik AGMI antara 3-7 orang dengan jumlah ganjil.
BAB IX
RAPAT
Pasal 20
Kongres yang dihadiri pengurus pusat dan pengurus wilayah diselenggarakan setiap 3 tahun, untuk menerima pertanggung jawaban pengurus, mengubah / menetapkan AD/ART, menyusun progam kerja dan memilih pengurus baru.
Pasal 21
Rapat kerja nasional yang dihadiri pengurus pusat dan perwakilan provinsi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam periode kepengurusan untuk keperluan evaluasi pelaksanaan program.
Pasal 22
Rapat pengurus pusat dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus tingkat pusat untuk menentukan / melakukan berbagai kebijakan.
Pasal 23
Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila terbukti pengurus pusat melakukan penyimpangan / pelanggaran AD/ART untuk meminta pertanggung jawaban pengurus. dan harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 10 provinsi.
BAB X
PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian.
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 27 Agustus 2007
ANGGARAN DASAR
ANGGARAN DASAR
ASOSIASI GURU MATEMATIKA INDONESIA (AGMI)
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Asosiasi Guru Matematika Indonesia disingkat AGMI atau Association of Indonesia Mathematics Teachers (AIMT). Berkedudukan di Bandung, dengan cabang-cabang dan/atau perwakilan-perwakilan anggota Asosiasi di tempat-tempat lain yang dianggap perlu di dalam dan di luar negeri.
BAB II
JANGKA WAKTU
Pasal 2
AGMI didirikan pada 27 Juli 2006 di Semarang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
DASAR DAN SIFAT
PasaI 3
(1) Asosiasi berasaskan kebersamaan, demokrasi, h'ak asasi manusia, keadilan locial, dan Pancasila.
(2) Asosiasi adalah Organisasi Profesi dan atau organisasi ketenagakerjaan yang bersifat terbuka Independen, dan bukan merupakan Partai Politik.
BAB IV
VISI, MISI, STRATEGI, AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
AGMI mempunyai visi Menjadikan Guru Matematika yang profesional, terhormat dan berwibawa.
MISI
Pasal 5
(1) Membentuk guru matematika yang bertaqwa, mandiri, teladan, dan berjiwa sosial
(2) Meningkatkan kemampuan profesional guru matematika
(3) Meningkatkan kualitas pendidikan matematika sebagai upaya turut serta memajukan pendidikan nasional.
(4) Meningkatkan pengabdian guru matematika terhadap masyarakat melalui profesinya.
(5) Memberikan perlindungan profesi bagi guru matematika dalam menjalankan tugasnya.
(6) Meningkatkan kesejahteraan guru matematika selaras dengan profesinya dan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku serta tidak merendahkan harkat martabatnya.
STRATEGI
Pasal 6
(1) Meningkatkan pemahaman guru matematika terhadap materi kurikulum dan penguasaan bahan ajar yang variatif.
(2) Melakukan pengkajian dan perigembangan teori/model pembelajaran untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dari mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan penilaian pembelajaran.
(3) Mengembangkan fasilitas/media dan teknologi pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan keilmuan serta penguasaan teknologi.
(4) Mengembangkan potensi kreatifitas guru matematika dalam bidang ilmiah, organisasi dan sosial untuk meningkatkan kefhampuan profesionalnya.
(5) Meningkatkan rasa kesejawatan dan kesetiakawanan antar sesama anggota.
(6) Menyusun dan menetapkan kode etik guru Matematika untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru matematika dalam melaksanakan tugas profesinya.
(7) Memelihara dan membina terlaksananya Kode Etik Guru Matematika.
(8) Memberikan bantuan/perlindungan hukum bagi guru matematika dalam menjalankan tugas profesinya.
(9) Menyelenggarakan pelatihan bagi guru matematika untuk meningkatkan kompetensinya.
(10) Melakukan pengkajian dan analisis terhadap kurikulum/pelaksanaan kurikulum matematika.
(11) Menjalin kerjasama dengan pemerintah, organisasi profesi, perguruan tinggi, pers dan organisasi masyarakat lainnya.
AZAS DAN PEDOMAN
Pasal 7
AGMI berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dan berpedoman pada Kode Etik Guru Matematika Indonesia
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 8
AGMI bermaksud dan bertekad untuk:
1. Menyumbangkan darma baktinya demi kepentingan bangsa dan negara
2. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi, prakarsa dan pemikiran, saran dan pendapat dari Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
3. Meningkatkan tanggung jawab dan peran aktif dari seluruh Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia dalam penyelenggaraan Kegiatan Ilmiah.
4. Menghimpun dan mengelola segala bentuk potensi/sumber daya Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia.
5. Membantu meningkatkan kesejahteraan Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia.
6. Mendorong peningkatan profesionalisme Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia.
7. Menumbuhkan rasa solidaritas antara Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia..
BAB V
USAHA DAN FUNGSI
USAHA/KEGIATAN
Pasal 9
Untuk mencapai maksud dan tujuan pada 8, Asosiasi Guru Matematika Indonesia melakukan usaha-usaha kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Membentuk persepsi yang sama antara Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia.
2. Meningkatkan hubungan dan kerja sama yang baik dan efektif antara sesama anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia..
3. Membangun kerja sama dengan pemerintah, pers, lembaga pendidikan, dan masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan pendidikan matematika.
4. Melakukan kajian/kegiatan ilmiah yang berhubungan dengan pendidikan matematika.
5. Melakukan kajian dan mengeluarkan saran/rekomendasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang berhubungan dengan masalah pendidikan berkaitan dengan mata pelajaran matematika demi peningkatan mutu pendidikan matematika.
6. Memanfaatkan berbagai teknik-informasi untuk mensosialisasikan perkembangan dan hasil penelitian/kajian yang berhubungan dengan pendidikan matematika.
7. Membentuk/melakukan usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan asas, dasar, pedoman dan tujuan AGMI untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia.
FUNGSI
Pasal 10
Asosiasi Guru Matematika Indonesia berfungsi :
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia terhadap penyelenggaraan pendidikan matematika yang bermutu di Sekolah.
2. Menjalin kerjasama dengan pemerintah, organisasi profesi, perguruan tinggi, pers dan organisasi masyarakat lainnya.
3. Menampung, mengkaji, dan menyalurkan aspirasi dan berbagai kebutuhan yang disampaikan oleh Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia.
4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada instansi terkait mengenai kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan matematika.
BAB VI
WEWENANG DAN TUGAS
WEWENANG
Pasal 11
Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI), dalam posisinya sebagai Organisasi mandiri mempunyai wewenang sebagai berikut :
1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Bersama-sama dengan seluruh anggota ;
a. Menetapkan Kode Etik Keanggotaan Guru Matematika anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) dalam upaya memberikan standar pelayanan kepada masyarakat.
b. Mengevaluasi program kerja Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
c. Mengidentifikasi dan menginfentarisir berbagai permasalahan keanggotaan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
3. Mengevaluasi kualitas proses pelayanan dan hasil kegiatan anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
TUGAS
Pasal 12
Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI). Sesuai kewenangannya mempunyai tugas pokok sebagai berikuit :
1. Menyelenggarakan rapat-rapat sesuai program yang telah ditetapkan.
2. Bersama-sama dengan seluruh anggota :
a. Merumuskan dan menetapkan visi dan misi, strategi Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
b. Menyusun Kode Etik Keanggotaan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).dalam upaya
memberikan standar pelayanan kepada masyarakat.
c. Menyusun program Kerja Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
3. Mengadaan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengembangan pendidikan matematika.
4. Memberikan penghargaan (baik berupa materi maupun non materi kepada seseorang yang berjasa pada Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
5. Menjalin kerja sama dengan fihak luar yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan matematika.
6. Memantau kualitas proses pelayanan dan hasil kegiatan anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
BAB VII
KEDAULATAN
Pasal 13
(1) Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota yang dilakukan oleh Kongres, Rapat Wilayah dan Rapat Umum Anggota, dengan ketentuan :
a. Kongres merupakan wewenang tertinggi organisasi di tingkat pusat.
b. Musyawarah Wilayah merupakan wewenang tertinggi di tingkat wilayah.
(2) Pelaksana Organisasi:
a. Pengurus Besar, pemegang wewenang dan pelaksana organisasi AGMI di tingkat pusat.
b. Pengurus Wilayah, pemegang wewenang dan pelaksana koordinasi cabang di wilayahnya.
BAB VIII
KEANGGOTAAN, KEPENGURUSAN DAN PERANGKAT
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota AGMI terdiri atas :
a. Anggota Biasa, ialah warganegara Republik Indonesia yang mengajar mata pelajaran matematika di Sekolah.
b. Anggota Kehormatan, ialah mereka yang diangkat oleh kongres AGMI karena jasanya terhadap organisasi AGMI dan bagi pengembangan pendidikan matematika di Indonesia.
c. Anggota Luar Biasa, ialah mereka yang telah menunjukkan jasa dan karyanya dalam pendidikan matematika di Indonesia.
KEPENGURUSAN
Pasal 15
(1) Tingkat Pusat, Pengurus Besar Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) terdiri dari :
A. Pengurus Harian :
a. Presiden
b. Wakil Presiden
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Ketua-ketua Bidang
B. Badan-badan Fungsional Pusat
(2) Tingkat Wilayah, Pengurus Wilayah terdiri dari :
A. Pengurus Harian :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Ketua-ketua Seksi
B. Badan-badan Fungsional Wilayah
PERANGKAT
Pasal 16
Perangkat Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
a. Pengurus Besar Asosiasi Guru Matematika Indonesia (PB AGMI) dilengkapi dengan :
1. Dewan Kehormatan (DK)
2. Dewan Pertimbangan (DP)
3. Badan Pembela Anggota (BPA)
4. Perangkat lain yang diadakan berdasarkan kebutuhan.
b. Pengurus Wilayah Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) dilengkapi dengan :
1. Dewan Penasehat
2. Badan Pembela Anggota (BPA)
3. Perangkat lain yang diadakan berdasarkan kebutuhan.
BAB IX
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 17
Masa bakti kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
HAK
Pasal 18
(1) Hak anggota meliputi :
1. Hak suara dan hak berbicara.
2. Hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
3. Hak membela diri.
4. Hak masuk dan Keluar dari keanggotaan.
(2) Penggunaan hak-hak sebagaimana tersebut pada ayat-ayat di atas, ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
KEWAJIBAN
Pasal 19
Kewajiban Anggota meliputi :
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
2. Menjaga nama baik Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
3. Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan serta kegiatan yang diadakan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
4. Membayar Iuran Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
5. Mencurahkan segenap perhatian dan pemikiran untuk kemajuan organisasi.
BAB XI
MEKANISME DAN TATA HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 20
Hubungan Kerja Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) dengan Lembaga/Instansi Organisasi terkait bersifat koordinatif dan konsultatif.
BAB XII
SUMBER KEUANGAN, PENGELOLAAN DAN PENYIMPANAN
SUMBER KEUANGAN
Pasal 21
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
a. Iuran Anggota
b. Sumbangan yang tidak mengikat
c. Usaha lain yang sah
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 22
Dana keuangan yang diperoleh dialokasikan dan dipergunakan untuk :
1. Peningkatan mutu layanan anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
2. Kegiatan yang telah diprogramkan oleh Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
3. Peningkatan pembina anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
4. Biaya rumah tangga dan operasional organisasi
5. Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.
PENYIMPANAN
Pasal 23
(1) Keuangan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) disimpan di Bank dalam bentuk rekening koran dan/atau deposito yang ditetapkanoleh Rapat Pleno Pengurus Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
(2) Untuk kepentingan biaya operasional organisasi disimpan di dan menjadi tanggung jawab Bendahara sebagai pemegang Kas Kecil organisasi.
(3) Dalam hal pencairan untuk keperluan/pemakaian baik untuk Anggota, Pengurus, maupun kegiatan kemasyarakatan harus sepengetahuan Ketua Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
(4) Jalur keuangan seperti penyimpanan, pencairan/pengeluaran dana untuk kepentingan, pertanggungjawaban keuangan, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
KONGRES DAN RAP AT
KONGRES
Pasal 24
(1) Kongres Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
a. Kongres merupakan musyawarah delegasi wilayah dan cabang
b. Kongres diadakan 4 (empat) tahun sekali
c. Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat diadakan sewaktu-waktu atas usul sekurang-kurangnya 5 (lima) cabang melalui Pengurus Besar Asosiasi Guru Matematika Indonesia (PB AGMI) dan mendapatkan persetujuan lebih dari setengah jumlah cabang
(2) Kongres Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) bertujuan:
a. Menetapkan/mengubah AD/ART serta program umum AGMI
b. Menetapkan/menggariskan kebijakan-kebijakan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
c. Memilih dan mengangkat Presden Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
d. Memberikan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) periode yang lalu.
RAP AT WILAYAH
Pasal 25
Rapat Wilayah:
a. Rapat Wilayah adalah rapat antara pengurus cabang dan pengurus Wilayah dalam satu provinsi
b. Rapat Wilayah diadakan selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah rapat Umum Cabang terakhir
c. Dalam keadaan luar biasa Rapat Wilayah dapat diadakan sewaktu-waktu asal usul pengurus cabang dengan mendapatkan persetujuan sekurang-kurangnya oleh setengah jumlah cabang yang ada dalam provinsi tersebut atau atas usul pengurus besar
BAB XIV
QUORUM DAN KEPUTUSAN KONGRES/RAPAT
QUORUM
Pasal 26
(1) Kongres, Rapat Wilayah dan Rapat Anggota AGMI dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) yang seharusnya hadir dalam Kongres atau Rapat.
(2) Dalam keadaan quorum pada ayat (1) pasal ini tidak terpenuhi, maka Kongres/Rapat ditunda selama 15 (lima belas) menit
(3) Apabila setelah waktu penundaan tersebut temyata quorum masih tetap tidak terpenuhi, maka Kongres/Rapat ditunda selama 15 (lima belas) menit
(4) Apabila setelah waktu penundaan tersebut ternyata quorum masih tetap tidak terpenuhi, maka Kongres/Rapat ilanjutkan dan dianggap sah setelah ditawarkan pada anggota rapat yang hadir terlebih dahulu
KEPUTUSAN MUSYAWARAH
Pasal 27
(1) Setiap keputusan Kongres/Rapat Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) merupakan keputusan kolektif anggota AGMImelalui Kongres/Rapat Dalam pengambilan keputusan harus selalu diupayakan musyawarah untuk mencapai mufakat
(2) Dalam hal segala upaya musyawarah untuk mufakat tidak berhasil dicapai untuk mengambil sebuah keputusan, sementara keadaan sangat mendesak maka keputusan dapat diambil melalui pemungutan suara atau voting
(3) Keputusan yang akan diambil dinyatakan sah apabila mendapat dukungan suara yang jumlahnya separuh lebih dari jumlah anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) yang hadirdan mengikuti acara pemungutan suara tersebut
(4) Apabila jumlah suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka dilakukan pemungutan suara ulang sampai sebanyak-banyaknya dua kali, dan apabila jumlah suara masih sama banyaknya, maka keputusan diambil dan ditetapkan oleh pimpinan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) setelah mendapat dukungan dari Dewan Kehormatan dan Dewan Pertimbangan yang dinyatakan sebagai keputusan yang sah atas nama Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
BAB XV
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
PERUBAHAN
Pasal 28
(1) Apabila dalam Anggaran Dasar ini terdapat hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka Anggaran Dasar ini dapat diperbaiki dan disesuaikan melalui Kongres Luar Biasa
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, juga berlaku bagi perubahan nama organisasi
(3) Perubahan yang dilakukan tidak boleh mengganggu kegiatan/program yang sedang berlangdung
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 29
(1) Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) hanya dapat dibubarkan oleh Peraturan Pemerintah yang menyatakan hal itu.
(2) Pembubaran sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, juga mencakup perubahan lain sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
(3) Dalam hal terjadi pembubaran sebagaiman dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka Kongres Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) membentuk panitia pembubaran yang bertugas untuk menyelesaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
(4) Selama Panitia Pembubaran melaksanakan tugasnya, maka semua kegiatan dibekukan dan kegiatan operasional dilaksanakan oleh Pengurus Besar Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
(5) Segera setelah Panitia Pembubaran menyelesaikan tugasnya, seluruh keuangan berikut aset serta hal-hal lainnya yang dikuasai Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) diserahkan kepada Organisasi/Lembaga/Instansi yang bergerak di bidang sosial.
BAB XVI
HAK SUARA DAN KEPUTUSAN
Pasal 30
(1) Tiap-tiap anggota berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
(2) Segala keputusan diambil dengan suara yang terbanyak yang dihitung dengan suara yang sah
(3) Perwakilan-perwakilan dalam Kongres hanya sah serta berhak mengeluarkan suara, jika mendapat mandat tertulis dari Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
(4) Suara blanko dianggap sebagai suara yang tidak dikeluarkan
(5) Jika ada pemungutan suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka akan diadakan pemungutan suara yang kedua, dan selanjutnya
BAB XVII
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
Pasal 31
Semua keputusan, termasuk juga menambah dan merubah Anggaran Dasar ini, diambil dalam Kongres Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) dengan suara terbanyak, terhadap perubahan tersebut hendaknya memperhatikan agar tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan, dan ketentuan hukum yang berlaku
BAB XVIII
LAIN-LAIN
Pasal 32
Hal-hal tentang Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) yang tidak atau belum diatur Anggaran Dasar dan Rumah Tangga akan ditentukan oleh para anggota dalam Kongres.
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 27 Agustus 2007
Pimpinan Sidang Kongres Guru Matematika Indonesia I
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Asosiasi Guru Matematika Indonesia disingkat AGMI atau Association of Indonesia Mathematics Teachers (AIMT). Berkedudukan di Bandung, dengan cabang-cabang dan/atau perwakilan-perwakilan anggota Asosiasi di tempat-tempat lain yang dianggap perlu di dalam dan di luar negeri.
BAB II
JANGKA WAKTU
Pasal 2
AGMI didirikan pada 27 Juli 2006 di Semarang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
DASAR DAN SIFAT
PasaI 3
(1) Asosiasi berasaskan kebersamaan, demokrasi, h'ak asasi manusia, keadilan locial, dan Pancasila.
(2) Asosiasi adalah Organisasi Profesi dan atau organisasi ketenagakerjaan yang bersifat terbuka Independen, dan bukan merupakan Partai Politik.
BAB IV
VISI, MISI, STRATEGI, AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
AGMI mempunyai visi Menjadikan Guru Matematika yang profesional, terhormat dan berwibawa.
MISI
Pasal 5
(1) Membentuk guru matematika yang bertaqwa, mandiri, teladan, dan berjiwa sosial
(2) Meningkatkan kemampuan profesional guru matematika
(3) Meningkatkan kualitas pendidikan matematika sebagai upaya turut serta memajukan pendidikan nasional.
(4) Meningkatkan pengabdian guru matematika terhadap masyarakat melalui profesinya.
(5) Memberikan perlindungan profesi bagi guru matematika dalam menjalankan tugasnya.
(6) Meningkatkan kesejahteraan guru matematika selaras dengan profesinya dan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku serta tidak merendahkan harkat martabatnya.
STRATEGI
Pasal 6
(1) Meningkatkan pemahaman guru matematika terhadap materi kurikulum dan penguasaan bahan ajar yang variatif.
(2) Melakukan pengkajian dan perigembangan teori/model pembelajaran untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dari mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan penilaian pembelajaran.
(3) Mengembangkan fasilitas/media dan teknologi pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan keilmuan serta penguasaan teknologi.
(4) Mengembangkan potensi kreatifitas guru matematika dalam bidang ilmiah, organisasi dan sosial untuk meningkatkan kefhampuan profesionalnya.
(5) Meningkatkan rasa kesejawatan dan kesetiakawanan antar sesama anggota.
(6) Menyusun dan menetapkan kode etik guru Matematika untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru matematika dalam melaksanakan tugas profesinya.
(7) Memelihara dan membina terlaksananya Kode Etik Guru Matematika.
(8) Memberikan bantuan/perlindungan hukum bagi guru matematika dalam menjalankan tugas profesinya.
(9) Menyelenggarakan pelatihan bagi guru matematika untuk meningkatkan kompetensinya.
(10) Melakukan pengkajian dan analisis terhadap kurikulum/pelaksanaan kurikulum matematika.
(11) Menjalin kerjasama dengan pemerintah, organisasi profesi, perguruan tinggi, pers dan organisasi masyarakat lainnya.
AZAS DAN PEDOMAN
Pasal 7
AGMI berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dan berpedoman pada Kode Etik Guru Matematika Indonesia
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 8
AGMI bermaksud dan bertekad untuk:
1. Menyumbangkan darma baktinya demi kepentingan bangsa dan negara
2. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi, prakarsa dan pemikiran, saran dan pendapat dari Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
3. Meningkatkan tanggung jawab dan peran aktif dari seluruh Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia dalam penyelenggaraan Kegiatan Ilmiah.
4. Menghimpun dan mengelola segala bentuk potensi/sumber daya Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia.
5. Membantu meningkatkan kesejahteraan Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia.
6. Mendorong peningkatan profesionalisme Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia.
7. Menumbuhkan rasa solidaritas antara Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia..
BAB V
USAHA DAN FUNGSI
USAHA/KEGIATAN
Pasal 9
Untuk mencapai maksud dan tujuan pada 8, Asosiasi Guru Matematika Indonesia melakukan usaha-usaha kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Membentuk persepsi yang sama antara Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia.
2. Meningkatkan hubungan dan kerja sama yang baik dan efektif antara sesama anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia..
3. Membangun kerja sama dengan pemerintah, pers, lembaga pendidikan, dan masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan pendidikan matematika.
4. Melakukan kajian/kegiatan ilmiah yang berhubungan dengan pendidikan matematika.
5. Melakukan kajian dan mengeluarkan saran/rekomendasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang berhubungan dengan masalah pendidikan berkaitan dengan mata pelajaran matematika demi peningkatan mutu pendidikan matematika.
6. Memanfaatkan berbagai teknik-informasi untuk mensosialisasikan perkembangan dan hasil penelitian/kajian yang berhubungan dengan pendidikan matematika.
7. Membentuk/melakukan usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan asas, dasar, pedoman dan tujuan AGMI untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia.
FUNGSI
Pasal 10
Asosiasi Guru Matematika Indonesia berfungsi :
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia terhadap penyelenggaraan pendidikan matematika yang bermutu di Sekolah.
2. Menjalin kerjasama dengan pemerintah, organisasi profesi, perguruan tinggi, pers dan organisasi masyarakat lainnya.
3. Menampung, mengkaji, dan menyalurkan aspirasi dan berbagai kebutuhan yang disampaikan oleh Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia.
4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada instansi terkait mengenai kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan matematika.
BAB VI
WEWENANG DAN TUGAS
WEWENANG
Pasal 11
Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI), dalam posisinya sebagai Organisasi mandiri mempunyai wewenang sebagai berikut :
1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Bersama-sama dengan seluruh anggota ;
a. Menetapkan Kode Etik Keanggotaan Guru Matematika anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) dalam upaya memberikan standar pelayanan kepada masyarakat.
b. Mengevaluasi program kerja Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
c. Mengidentifikasi dan menginfentarisir berbagai permasalahan keanggotaan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
3. Mengevaluasi kualitas proses pelayanan dan hasil kegiatan anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
TUGAS
Pasal 12
Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI). Sesuai kewenangannya mempunyai tugas pokok sebagai berikuit :
1. Menyelenggarakan rapat-rapat sesuai program yang telah ditetapkan.
2. Bersama-sama dengan seluruh anggota :
a. Merumuskan dan menetapkan visi dan misi, strategi Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
b. Menyusun Kode Etik Keanggotaan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).dalam upaya
memberikan standar pelayanan kepada masyarakat.
c. Menyusun program Kerja Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
3. Mengadaan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengembangan pendidikan matematika.
4. Memberikan penghargaan (baik berupa materi maupun non materi kepada seseorang yang berjasa pada Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
5. Menjalin kerja sama dengan fihak luar yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan matematika.
6. Memantau kualitas proses pelayanan dan hasil kegiatan anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
BAB VII
KEDAULATAN
Pasal 13
(1) Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota yang dilakukan oleh Kongres, Rapat Wilayah dan Rapat Umum Anggota, dengan ketentuan :
a. Kongres merupakan wewenang tertinggi organisasi di tingkat pusat.
b. Musyawarah Wilayah merupakan wewenang tertinggi di tingkat wilayah.
(2) Pelaksana Organisasi:
a. Pengurus Besar, pemegang wewenang dan pelaksana organisasi AGMI di tingkat pusat.
b. Pengurus Wilayah, pemegang wewenang dan pelaksana koordinasi cabang di wilayahnya.
BAB VIII
KEANGGOTAAN, KEPENGURUSAN DAN PERANGKAT
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota AGMI terdiri atas :
a. Anggota Biasa, ialah warganegara Republik Indonesia yang mengajar mata pelajaran matematika di Sekolah.
b. Anggota Kehormatan, ialah mereka yang diangkat oleh kongres AGMI karena jasanya terhadap organisasi AGMI dan bagi pengembangan pendidikan matematika di Indonesia.
c. Anggota Luar Biasa, ialah mereka yang telah menunjukkan jasa dan karyanya dalam pendidikan matematika di Indonesia.
KEPENGURUSAN
Pasal 15
(1) Tingkat Pusat, Pengurus Besar Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) terdiri dari :
A. Pengurus Harian :
a. Presiden
b. Wakil Presiden
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Ketua-ketua Bidang
B. Badan-badan Fungsional Pusat
(2) Tingkat Wilayah, Pengurus Wilayah terdiri dari :
A. Pengurus Harian :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Ketua-ketua Seksi
B. Badan-badan Fungsional Wilayah
PERANGKAT
Pasal 16
Perangkat Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
a. Pengurus Besar Asosiasi Guru Matematika Indonesia (PB AGMI) dilengkapi dengan :
1. Dewan Kehormatan (DK)
2. Dewan Pertimbangan (DP)
3. Badan Pembela Anggota (BPA)
4. Perangkat lain yang diadakan berdasarkan kebutuhan.
b. Pengurus Wilayah Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) dilengkapi dengan :
1. Dewan Penasehat
2. Badan Pembela Anggota (BPA)
3. Perangkat lain yang diadakan berdasarkan kebutuhan.
BAB IX
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 17
Masa bakti kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
HAK
Pasal 18
(1) Hak anggota meliputi :
1. Hak suara dan hak berbicara.
2. Hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
3. Hak membela diri.
4. Hak masuk dan Keluar dari keanggotaan.
(2) Penggunaan hak-hak sebagaimana tersebut pada ayat-ayat di atas, ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
KEWAJIBAN
Pasal 19
Kewajiban Anggota meliputi :
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
2. Menjaga nama baik Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
3. Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan serta kegiatan yang diadakan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
4. Membayar Iuran Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
5. Mencurahkan segenap perhatian dan pemikiran untuk kemajuan organisasi.
BAB XI
MEKANISME DAN TATA HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 20
Hubungan Kerja Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) dengan Lembaga/Instansi Organisasi terkait bersifat koordinatif dan konsultatif.
BAB XII
SUMBER KEUANGAN, PENGELOLAAN DAN PENYIMPANAN
SUMBER KEUANGAN
Pasal 21
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
a. Iuran Anggota
b. Sumbangan yang tidak mengikat
c. Usaha lain yang sah
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 22
Dana keuangan yang diperoleh dialokasikan dan dipergunakan untuk :
1. Peningkatan mutu layanan anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
2. Kegiatan yang telah diprogramkan oleh Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
3. Peningkatan pembina anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
4. Biaya rumah tangga dan operasional organisasi
5. Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.
PENYIMPANAN
Pasal 23
(1) Keuangan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) disimpan di Bank dalam bentuk rekening koran dan/atau deposito yang ditetapkanoleh Rapat Pleno Pengurus Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
(2) Untuk kepentingan biaya operasional organisasi disimpan di dan menjadi tanggung jawab Bendahara sebagai pemegang Kas Kecil organisasi.
(3) Dalam hal pencairan untuk keperluan/pemakaian baik untuk Anggota, Pengurus, maupun kegiatan kemasyarakatan harus sepengetahuan Ketua Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
(4) Jalur keuangan seperti penyimpanan, pencairan/pengeluaran dana untuk kepentingan, pertanggungjawaban keuangan, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
KONGRES DAN RAP AT
KONGRES
Pasal 24
(1) Kongres Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
a. Kongres merupakan musyawarah delegasi wilayah dan cabang
b. Kongres diadakan 4 (empat) tahun sekali
c. Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat diadakan sewaktu-waktu atas usul sekurang-kurangnya 5 (lima) cabang melalui Pengurus Besar Asosiasi Guru Matematika Indonesia (PB AGMI) dan mendapatkan persetujuan lebih dari setengah jumlah cabang
(2) Kongres Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) bertujuan:
a. Menetapkan/mengubah AD/ART serta program umum AGMI
b. Menetapkan/menggariskan kebijakan-kebijakan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
c. Memilih dan mengangkat Presden Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
d. Memberikan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) periode yang lalu.
RAP AT WILAYAH
Pasal 25
Rapat Wilayah:
a. Rapat Wilayah adalah rapat antara pengurus cabang dan pengurus Wilayah dalam satu provinsi
b. Rapat Wilayah diadakan selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah rapat Umum Cabang terakhir
c. Dalam keadaan luar biasa Rapat Wilayah dapat diadakan sewaktu-waktu asal usul pengurus cabang dengan mendapatkan persetujuan sekurang-kurangnya oleh setengah jumlah cabang yang ada dalam provinsi tersebut atau atas usul pengurus besar
BAB XIV
QUORUM DAN KEPUTUSAN KONGRES/RAPAT
QUORUM
Pasal 26
(1) Kongres, Rapat Wilayah dan Rapat Anggota AGMI dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) yang seharusnya hadir dalam Kongres atau Rapat.
(2) Dalam keadaan quorum pada ayat (1) pasal ini tidak terpenuhi, maka Kongres/Rapat ditunda selama 15 (lima belas) menit
(3) Apabila setelah waktu penundaan tersebut temyata quorum masih tetap tidak terpenuhi, maka Kongres/Rapat ditunda selama 15 (lima belas) menit
(4) Apabila setelah waktu penundaan tersebut ternyata quorum masih tetap tidak terpenuhi, maka Kongres/Rapat ilanjutkan dan dianggap sah setelah ditawarkan pada anggota rapat yang hadir terlebih dahulu
KEPUTUSAN MUSYAWARAH
Pasal 27
(1) Setiap keputusan Kongres/Rapat Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) merupakan keputusan kolektif anggota AGMImelalui Kongres/Rapat Dalam pengambilan keputusan harus selalu diupayakan musyawarah untuk mencapai mufakat
(2) Dalam hal segala upaya musyawarah untuk mufakat tidak berhasil dicapai untuk mengambil sebuah keputusan, sementara keadaan sangat mendesak maka keputusan dapat diambil melalui pemungutan suara atau voting
(3) Keputusan yang akan diambil dinyatakan sah apabila mendapat dukungan suara yang jumlahnya separuh lebih dari jumlah anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) yang hadirdan mengikuti acara pemungutan suara tersebut
(4) Apabila jumlah suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka dilakukan pemungutan suara ulang sampai sebanyak-banyaknya dua kali, dan apabila jumlah suara masih sama banyaknya, maka keputusan diambil dan ditetapkan oleh pimpinan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) setelah mendapat dukungan dari Dewan Kehormatan dan Dewan Pertimbangan yang dinyatakan sebagai keputusan yang sah atas nama Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
BAB XV
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
PERUBAHAN
Pasal 28
(1) Apabila dalam Anggaran Dasar ini terdapat hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka Anggaran Dasar ini dapat diperbaiki dan disesuaikan melalui Kongres Luar Biasa
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, juga berlaku bagi perubahan nama organisasi
(3) Perubahan yang dilakukan tidak boleh mengganggu kegiatan/program yang sedang berlangdung
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 29
(1) Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) hanya dapat dibubarkan oleh Peraturan Pemerintah yang menyatakan hal itu.
(2) Pembubaran sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, juga mencakup perubahan lain sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
(3) Dalam hal terjadi pembubaran sebagaiman dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka Kongres Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) membentuk panitia pembubaran yang bertugas untuk menyelesaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
(4) Selama Panitia Pembubaran melaksanakan tugasnya, maka semua kegiatan dibekukan dan kegiatan operasional dilaksanakan oleh Pengurus Besar Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
(5) Segera setelah Panitia Pembubaran menyelesaikan tugasnya, seluruh keuangan berikut aset serta hal-hal lainnya yang dikuasai Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) diserahkan kepada Organisasi/Lembaga/Instansi yang bergerak di bidang sosial.
BAB XVI
HAK SUARA DAN KEPUTUSAN
Pasal 30
(1) Tiap-tiap anggota berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
(2) Segala keputusan diambil dengan suara yang terbanyak yang dihitung dengan suara yang sah
(3) Perwakilan-perwakilan dalam Kongres hanya sah serta berhak mengeluarkan suara, jika mendapat mandat tertulis dari Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
(4) Suara blanko dianggap sebagai suara yang tidak dikeluarkan
(5) Jika ada pemungutan suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka akan diadakan pemungutan suara yang kedua, dan selanjutnya
BAB XVII
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
Pasal 31
Semua keputusan, termasuk juga menambah dan merubah Anggaran Dasar ini, diambil dalam Kongres Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) dengan suara terbanyak, terhadap perubahan tersebut hendaknya memperhatikan agar tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan, dan ketentuan hukum yang berlaku
BAB XVIII
LAIN-LAIN
Pasal 32
Hal-hal tentang Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) yang tidak atau belum diatur Anggaran Dasar dan Rumah Tangga akan ditentukan oleh para anggota dalam Kongres.
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 27 Agustus 2007
Pimpinan Sidang Kongres Guru Matematika Indonesia I
VISI DAN MISI
VISI
Menjadikan Guru Matematika yang profesional, terhormat dan berwibawa.
MISI
• Membentuk guru matematika yang bertaqwa, mandiri, teladan, dan berjiwa sosial.
• Meningkatkan kemampuan profesional guru matematika.
• Meningkatkan kualitas pendidikan matematika sebagai upaya turut serta memajukan pendidikan nasional.
• Meningkatkan pengabdian guru matematika terhadap masyarakat melalui profesinya.
• Memberikan perlindungan profesi bagi guru matematika dalam menjalankan tugasnya.
• Meningkatkan kesejahteraan guru matematika selaras dengan profesinya dan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku serta tidak merendahkan harkat martabatnya.
STRATEGI
• Meningkatkan pemahaman guru matematika terhadap materi kurikulum dan penguasaan bahan ajar yang variatif.
• Melakukan pengkajian dan pengembangan teori/model pembelajaran untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dari mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan penilaian pembelajaran.
• Mengembangkan fasilitas/media dan teknologi pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan keilmuan serta penguasaan teknologi.
• Mengembangkan potensi kreatifitas guru matematika dalam bidang ilmiah, organisasi dan sosial untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
• Meningkatkan rasa kesejawatan dan kesetiakawanan antar sesama anggota.
• Menyusun dan menetapkan kode etik guru Matematika untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru matematika dalam melaksanakan tugas profesinya.
• Memelihara dan membina terlaksananya Kode Etik Guru Matematika.
• Memberikan bantuan/perlindungan hukum bagi Guru Matematika
Menjadikan Guru Matematika yang profesional, terhormat dan berwibawa.
MISI
• Membentuk guru matematika yang bertaqwa, mandiri, teladan, dan berjiwa sosial.
• Meningkatkan kemampuan profesional guru matematika.
• Meningkatkan kualitas pendidikan matematika sebagai upaya turut serta memajukan pendidikan nasional.
• Meningkatkan pengabdian guru matematika terhadap masyarakat melalui profesinya.
• Memberikan perlindungan profesi bagi guru matematika dalam menjalankan tugasnya.
• Meningkatkan kesejahteraan guru matematika selaras dengan profesinya dan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku serta tidak merendahkan harkat martabatnya.
STRATEGI
• Meningkatkan pemahaman guru matematika terhadap materi kurikulum dan penguasaan bahan ajar yang variatif.
• Melakukan pengkajian dan pengembangan teori/model pembelajaran untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dari mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan penilaian pembelajaran.
• Mengembangkan fasilitas/media dan teknologi pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan keilmuan serta penguasaan teknologi.
• Mengembangkan potensi kreatifitas guru matematika dalam bidang ilmiah, organisasi dan sosial untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
• Meningkatkan rasa kesejawatan dan kesetiakawanan antar sesama anggota.
• Menyusun dan menetapkan kode etik guru Matematika untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru matematika dalam melaksanakan tugas profesinya.
• Memelihara dan membina terlaksananya Kode Etik Guru Matematika.
• Memberikan bantuan/perlindungan hukum bagi Guru Matematika
SEJARAH AGMI
SEJARAH AGMI
Sebelum lahir Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI), terlebih dahulu lahir Asosiasi Guru Matematika Bandung (AGMB) pada tanggal 26 April 2006, yang dideklarasikan pada waktu berlangsungnya Seminar Nasional Pendidikan Matematika di Bandung. Pada saat itu selain ditanda tangani deklarasi oleh perwakilan guru guru SMA, SMK, SMP dan SD, juga turut menandatangi sebagai saksi dalam naskah deklarasi yaitu Prof.Dr. Zamroni dan Dr. Edy Tri Baskoro (anggota BSNP, staf pengajar jurusan Matematika ITB). AGMB lahir didasarkan pemikiran masih rendahnya prestasi belajar siswa Indonesia dalam mata pelajaran Matematika, baik dalam perolehan rata-rata hasil ujian nasional. Pertemuan pertama diadakan di SMAN 5 Bandung, dihadiri oleh Drs. Agus Setia Mulyadi (guru matematika SMAN 5 Bandung sebagai tuan rumah), Drs. Firman Syah Noor M.Pd. dan Drs. R. Eryanto (keduanya adalah guru matematika SMAN 3 Bandung). Pertemuan-pertemuan berikutnya diadakan bergantian di SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung yang dihadiri oleh Dr. Ahmad Muchlis, dosen jurusan Matematika ITB yang terus setia mendampimngi sampai lahir AGMI.
Dari pertemuan-pertemuan selanjutnya, dikemukan gagasan untuk membentuk wadah yang idependen dan berbentuk suatu organisasi profesi. Maka digagas untuk melahirkannya dalam suatu kemassan seminar ilmiah tentang pendidikan. Dengan bekerjasama dengan MGMP Matematika kota Bandung, maka diselenggarakanlah sebuah Seminar Nasional Pendidikan Matematika di Bandung yang sekaligus pada saat itu dideklarasikan berdirinya Asosiasi Guru Matematika Bandung (AGMB).
Setelah beberapa bulan AGMB lahir, disadari bahwa masalah peningkatan profesionalisme guru matematika dan masalah pendidikan matematika di Indonesia tidak dapat diatasi secara parsial. AGMB mempunyai pandangan bahwa perlu adanya suatu wadah guru matematika secara nasional, maka dalam rapat kerjanya dicetuskan untuk melahirkan asosiasi guru matematika secara nasional. Untuk merealisasikan gagasan tersebut, maka pada waktu pelaksanaan Sebelum lahir Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI), terlebih dahulu lahir Asosiasi Guru Matematika Bandung (AGMB) pada tanggal 26 April 2006, yang dideklarasikan pada waktu berlangsungnya Seminar Nasional Pendidikan Matematika di Bandung. Pada saat itu selain ditanda tangani deklarasi oleh perwakilan guru guru SMA, SMK, SMP dan SD, juga turut menandatangi sebagai saksi dalam naskah deklarasi yaitu Prof.Dr. Zamroni dan Dr. Edy Tri Baskoro (anggota BSNP, staf pengajar jurusan Matematika ITB).
AGMB lahir didasarkan pemikiran masih rendahnya prestasi belajar siswa Indonesia dalam mata pelajaran Matematika, baik dalam perolehan rata-rata hasil ujian nasional. Pertemuan pertama diadakan di SMAN 5 Bandung, dihadiri oleh Drs. Agus Setia Mulyadi (guru matematika SMAN 5 Bandung sebagai tuan rumah), Drs. Firman Syah Noor M.Pd. dan Drs. R. Eryanto (keduanya adalah guru matematika SMAN 3 Bandung). Pertemuan-pertemuan berikutnya diadakan bergantian di SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung yang dihadiri oleh Dr. Ahmad Muchlis, dosen jurusan Matematika ITB yang terus setia mendampimngi sampai lahir AGMI.
Dari pertemuan-pertemuan selanjutnya, dikemukan gagasan untuk membentuk wadah yang idependen dan berbentuk suatu organisasi profesi. Maka digagas untuk melahirkannya dalam suatu kemassan seminar ilmiah tentang pendidikan. Dengan bekerjasama dengan MGMP Matematika kota Bandung, maka diselenggarakanlah sebuah Seminar Nasional Pendidikan Matematika di Bandung yang sekaligus pada saat itu dideklarasikan berdirinya Asosiasi Guru Matematika Bandung (AGMB).
Setelah beberapa bulan AGMB lahir, disadari bahwa masalah peningkatan profesionalisme guru matematika dan masalah pendidikan matematika di Indonesia tidak dapat diatasi secara parsial. AGMB mempunyai pandangan bahwa perlu adanya suatu wadah guru matematika secara nasional, maka dalam rapat kerjanya dicetuskan untuk melahirkan asosiasi guru matematika secara nasional. Untuk merealisasikan gagasan tersebut, maka pada waktu pelaksanaan Konferensi Nasional Matematika ke XIII dan Kongres Himpunan Matematika Indonesia tanggal 27 Juli 2006 di Semarang oleh IndoMS dideklarasikan lahirnya Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI). Deklarasi tersebut ditandatangani oleh 12 orang guru matematika yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia terdiri dari guru matematika SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA. Sebagai saksi turut menandatangi Prof. Dr. Nuryani (guru besar UGM) dan Dr. Eddy Tri Baskoro (dosen matematika ITB dan anggota BSNP).
Untuk wilayah Propinsi Banten, guru-guru matematika yang hadir pada Muswil Guru Matematika Banten pada tanggal 2 Mei 2007, sepakat untuk mendeklarasikan AGMI Banten dengan Ketua Formatur Drs. Agus Setija Adi.
Sebelum lahir Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI), terlebih dahulu lahir Asosiasi Guru Matematika Bandung (AGMB) pada tanggal 26 April 2006, yang dideklarasikan pada waktu berlangsungnya Seminar Nasional Pendidikan Matematika di Bandung. Pada saat itu selain ditanda tangani deklarasi oleh perwakilan guru guru SMA, SMK, SMP dan SD, juga turut menandatangi sebagai saksi dalam naskah deklarasi yaitu Prof.Dr. Zamroni dan Dr. Edy Tri Baskoro (anggota BSNP, staf pengajar jurusan Matematika ITB). AGMB lahir didasarkan pemikiran masih rendahnya prestasi belajar siswa Indonesia dalam mata pelajaran Matematika, baik dalam perolehan rata-rata hasil ujian nasional. Pertemuan pertama diadakan di SMAN 5 Bandung, dihadiri oleh Drs. Agus Setia Mulyadi (guru matematika SMAN 5 Bandung sebagai tuan rumah), Drs. Firman Syah Noor M.Pd. dan Drs. R. Eryanto (keduanya adalah guru matematika SMAN 3 Bandung). Pertemuan-pertemuan berikutnya diadakan bergantian di SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung yang dihadiri oleh Dr. Ahmad Muchlis, dosen jurusan Matematika ITB yang terus setia mendampimngi sampai lahir AGMI.
Dari pertemuan-pertemuan selanjutnya, dikemukan gagasan untuk membentuk wadah yang idependen dan berbentuk suatu organisasi profesi. Maka digagas untuk melahirkannya dalam suatu kemassan seminar ilmiah tentang pendidikan. Dengan bekerjasama dengan MGMP Matematika kota Bandung, maka diselenggarakanlah sebuah Seminar Nasional Pendidikan Matematika di Bandung yang sekaligus pada saat itu dideklarasikan berdirinya Asosiasi Guru Matematika Bandung (AGMB).
Setelah beberapa bulan AGMB lahir, disadari bahwa masalah peningkatan profesionalisme guru matematika dan masalah pendidikan matematika di Indonesia tidak dapat diatasi secara parsial. AGMB mempunyai pandangan bahwa perlu adanya suatu wadah guru matematika secara nasional, maka dalam rapat kerjanya dicetuskan untuk melahirkan asosiasi guru matematika secara nasional. Untuk merealisasikan gagasan tersebut, maka pada waktu pelaksanaan Sebelum lahir Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI), terlebih dahulu lahir Asosiasi Guru Matematika Bandung (AGMB) pada tanggal 26 April 2006, yang dideklarasikan pada waktu berlangsungnya Seminar Nasional Pendidikan Matematika di Bandung. Pada saat itu selain ditanda tangani deklarasi oleh perwakilan guru guru SMA, SMK, SMP dan SD, juga turut menandatangi sebagai saksi dalam naskah deklarasi yaitu Prof.Dr. Zamroni dan Dr. Edy Tri Baskoro (anggota BSNP, staf pengajar jurusan Matematika ITB).
AGMB lahir didasarkan pemikiran masih rendahnya prestasi belajar siswa Indonesia dalam mata pelajaran Matematika, baik dalam perolehan rata-rata hasil ujian nasional. Pertemuan pertama diadakan di SMAN 5 Bandung, dihadiri oleh Drs. Agus Setia Mulyadi (guru matematika SMAN 5 Bandung sebagai tuan rumah), Drs. Firman Syah Noor M.Pd. dan Drs. R. Eryanto (keduanya adalah guru matematika SMAN 3 Bandung). Pertemuan-pertemuan berikutnya diadakan bergantian di SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung yang dihadiri oleh Dr. Ahmad Muchlis, dosen jurusan Matematika ITB yang terus setia mendampimngi sampai lahir AGMI.
Dari pertemuan-pertemuan selanjutnya, dikemukan gagasan untuk membentuk wadah yang idependen dan berbentuk suatu organisasi profesi. Maka digagas untuk melahirkannya dalam suatu kemassan seminar ilmiah tentang pendidikan. Dengan bekerjasama dengan MGMP Matematika kota Bandung, maka diselenggarakanlah sebuah Seminar Nasional Pendidikan Matematika di Bandung yang sekaligus pada saat itu dideklarasikan berdirinya Asosiasi Guru Matematika Bandung (AGMB).
Setelah beberapa bulan AGMB lahir, disadari bahwa masalah peningkatan profesionalisme guru matematika dan masalah pendidikan matematika di Indonesia tidak dapat diatasi secara parsial. AGMB mempunyai pandangan bahwa perlu adanya suatu wadah guru matematika secara nasional, maka dalam rapat kerjanya dicetuskan untuk melahirkan asosiasi guru matematika secara nasional. Untuk merealisasikan gagasan tersebut, maka pada waktu pelaksanaan Konferensi Nasional Matematika ke XIII dan Kongres Himpunan Matematika Indonesia tanggal 27 Juli 2006 di Semarang oleh IndoMS dideklarasikan lahirnya Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI). Deklarasi tersebut ditandatangani oleh 12 orang guru matematika yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia terdiri dari guru matematika SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA. Sebagai saksi turut menandatangi Prof. Dr. Nuryani (guru besar UGM) dan Dr. Eddy Tri Baskoro (dosen matematika ITB dan anggota BSNP).
Untuk wilayah Propinsi Banten, guru-guru matematika yang hadir pada Muswil Guru Matematika Banten pada tanggal 2 Mei 2007, sepakat untuk mendeklarasikan AGMI Banten dengan Ketua Formatur Drs. Agus Setija Adi.
Langganan:
Postingan (Atom)