ASOSIASI GURU MATEMATIKA INDONESIA (AGMI)
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Asosiasi Guru Matematika Indonesia disingkat AGMI atau Association of Indonesia Mathematics Teachers (AIMT). Berkedudukan di Bandung, dengan cabang-cabang dan/atau perwakilan-perwakilan anggota Asosiasi di tempat-tempat lain yang dianggap perlu di dalam dan di luar negeri.
BAB II
JANGKA WAKTU
Pasal 2
AGMI didirikan pada 27 Juli 2006 di Semarang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
DASAR DAN SIFAT
PasaI 3
(1) Asosiasi berasaskan kebersamaan, demokrasi, h'ak asasi manusia, keadilan locial, dan Pancasila.
(2) Asosiasi adalah Organisasi Profesi dan atau organisasi ketenagakerjaan yang bersifat terbuka Independen, dan bukan merupakan Partai Politik.
BAB IV
VISI, MISI, STRATEGI, AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
AGMI mempunyai visi Menjadikan Guru Matematika yang profesional, terhormat dan berwibawa.
MISI
Pasal 5
(1) Membentuk guru matematika yang bertaqwa, mandiri, teladan, dan berjiwa sosial
(2) Meningkatkan kemampuan profesional guru matematika
(3) Meningkatkan kualitas pendidikan matematika sebagai upaya turut serta memajukan pendidikan nasional.
(4) Meningkatkan pengabdian guru matematika terhadap masyarakat melalui profesinya.
(5) Memberikan perlindungan profesi bagi guru matematika dalam menjalankan tugasnya.
(6) Meningkatkan kesejahteraan guru matematika selaras dengan profesinya dan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku serta tidak merendahkan harkat martabatnya.
STRATEGI
Pasal 6
(1) Meningkatkan pemahaman guru matematika terhadap materi kurikulum dan penguasaan bahan ajar yang variatif.
(2) Melakukan pengkajian dan perigembangan teori/model pembelajaran untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dari mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan penilaian pembelajaran.
(3) Mengembangkan fasilitas/media dan teknologi pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan keilmuan serta penguasaan teknologi.
(4) Mengembangkan potensi kreatifitas guru matematika dalam bidang ilmiah, organisasi dan sosial untuk meningkatkan kefhampuan profesionalnya.
(5) Meningkatkan rasa kesejawatan dan kesetiakawanan antar sesama anggota.
(6) Menyusun dan menetapkan kode etik guru Matematika untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru matematika dalam melaksanakan tugas profesinya.
(7) Memelihara dan membina terlaksananya Kode Etik Guru Matematika.
(8) Memberikan bantuan/perlindungan hukum bagi guru matematika dalam menjalankan tugas profesinya.
(9) Menyelenggarakan pelatihan bagi guru matematika untuk meningkatkan kompetensinya.
(10) Melakukan pengkajian dan analisis terhadap kurikulum/pelaksanaan kurikulum matematika.
(11) Menjalin kerjasama dengan pemerintah, organisasi profesi, perguruan tinggi, pers dan organisasi masyarakat lainnya.
AZAS DAN PEDOMAN
Pasal 7
AGMI berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dan berpedoman pada Kode Etik Guru Matematika Indonesia
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 8
AGMI bermaksud dan bertekad untuk:
1. Menyumbangkan darma baktinya demi kepentingan bangsa dan negara
2. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi, prakarsa dan pemikiran, saran dan pendapat dari Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
3. Meningkatkan tanggung jawab dan peran aktif dari seluruh Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia dalam penyelenggaraan Kegiatan Ilmiah.
4. Menghimpun dan mengelola segala bentuk potensi/sumber daya Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia.
5. Membantu meningkatkan kesejahteraan Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia.
6. Mendorong peningkatan profesionalisme Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia.
7. Menumbuhkan rasa solidaritas antara Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia..
BAB V
USAHA DAN FUNGSI
USAHA/KEGIATAN
Pasal 9
Untuk mencapai maksud dan tujuan pada 8, Asosiasi Guru Matematika Indonesia melakukan usaha-usaha kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Membentuk persepsi yang sama antara Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia.
2. Meningkatkan hubungan dan kerja sama yang baik dan efektif antara sesama anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia..
3. Membangun kerja sama dengan pemerintah, pers, lembaga pendidikan, dan masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan pendidikan matematika.
4. Melakukan kajian/kegiatan ilmiah yang berhubungan dengan pendidikan matematika.
5. Melakukan kajian dan mengeluarkan saran/rekomendasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang berhubungan dengan masalah pendidikan berkaitan dengan mata pelajaran matematika demi peningkatan mutu pendidikan matematika.
6. Memanfaatkan berbagai teknik-informasi untuk mensosialisasikan perkembangan dan hasil penelitian/kajian yang berhubungan dengan pendidikan matematika.
7. Membentuk/melakukan usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan asas, dasar, pedoman dan tujuan AGMI untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia.
FUNGSI
Pasal 10
Asosiasi Guru Matematika Indonesia berfungsi :
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia terhadap penyelenggaraan pendidikan matematika yang bermutu di Sekolah.
2. Menjalin kerjasama dengan pemerintah, organisasi profesi, perguruan tinggi, pers dan organisasi masyarakat lainnya.
3. Menampung, mengkaji, dan menyalurkan aspirasi dan berbagai kebutuhan yang disampaikan oleh Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia.
4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada instansi terkait mengenai kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan matematika.
BAB VI
WEWENANG DAN TUGAS
WEWENANG
Pasal 11
Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI), dalam posisinya sebagai Organisasi mandiri mempunyai wewenang sebagai berikut :
1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Bersama-sama dengan seluruh anggota ;
a. Menetapkan Kode Etik Keanggotaan Guru Matematika anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) dalam upaya memberikan standar pelayanan kepada masyarakat.
b. Mengevaluasi program kerja Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
c. Mengidentifikasi dan menginfentarisir berbagai permasalahan keanggotaan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
3. Mengevaluasi kualitas proses pelayanan dan hasil kegiatan anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
TUGAS
Pasal 12
Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI). Sesuai kewenangannya mempunyai tugas pokok sebagai berikuit :
1. Menyelenggarakan rapat-rapat sesuai program yang telah ditetapkan.
2. Bersama-sama dengan seluruh anggota :
a. Merumuskan dan menetapkan visi dan misi, strategi Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
b. Menyusun Kode Etik Keanggotaan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).dalam upaya
memberikan standar pelayanan kepada masyarakat.
c. Menyusun program Kerja Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
3. Mengadaan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengembangan pendidikan matematika.
4. Memberikan penghargaan (baik berupa materi maupun non materi kepada seseorang yang berjasa pada Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
5. Menjalin kerja sama dengan fihak luar yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan matematika.
6. Memantau kualitas proses pelayanan dan hasil kegiatan anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
BAB VII
KEDAULATAN
Pasal 13
(1) Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota yang dilakukan oleh Kongres, Rapat Wilayah dan Rapat Umum Anggota, dengan ketentuan :
a. Kongres merupakan wewenang tertinggi organisasi di tingkat pusat.
b. Musyawarah Wilayah merupakan wewenang tertinggi di tingkat wilayah.
(2) Pelaksana Organisasi:
a. Pengurus Besar, pemegang wewenang dan pelaksana organisasi AGMI di tingkat pusat.
b. Pengurus Wilayah, pemegang wewenang dan pelaksana koordinasi cabang di wilayahnya.
BAB VIII
KEANGGOTAAN, KEPENGURUSAN DAN PERANGKAT
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota AGMI terdiri atas :
a. Anggota Biasa, ialah warganegara Republik Indonesia yang mengajar mata pelajaran matematika di Sekolah.
b. Anggota Kehormatan, ialah mereka yang diangkat oleh kongres AGMI karena jasanya terhadap organisasi AGMI dan bagi pengembangan pendidikan matematika di Indonesia.
c. Anggota Luar Biasa, ialah mereka yang telah menunjukkan jasa dan karyanya dalam pendidikan matematika di Indonesia.
KEPENGURUSAN
Pasal 15
(1) Tingkat Pusat, Pengurus Besar Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) terdiri dari :
A. Pengurus Harian :
a. Presiden
b. Wakil Presiden
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Ketua-ketua Bidang
B. Badan-badan Fungsional Pusat
(2) Tingkat Wilayah, Pengurus Wilayah terdiri dari :
A. Pengurus Harian :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Ketua-ketua Seksi
B. Badan-badan Fungsional Wilayah
PERANGKAT
Pasal 16
Perangkat Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
a. Pengurus Besar Asosiasi Guru Matematika Indonesia (PB AGMI) dilengkapi dengan :
1. Dewan Kehormatan (DK)
2. Dewan Pertimbangan (DP)
3. Badan Pembela Anggota (BPA)
4. Perangkat lain yang diadakan berdasarkan kebutuhan.
b. Pengurus Wilayah Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) dilengkapi dengan :
1. Dewan Penasehat
2. Badan Pembela Anggota (BPA)
3. Perangkat lain yang diadakan berdasarkan kebutuhan.
BAB IX
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 17
Masa bakti kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
HAK
Pasal 18
(1) Hak anggota meliputi :
1. Hak suara dan hak berbicara.
2. Hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
3. Hak membela diri.
4. Hak masuk dan Keluar dari keanggotaan.
(2) Penggunaan hak-hak sebagaimana tersebut pada ayat-ayat di atas, ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
KEWAJIBAN
Pasal 19
Kewajiban Anggota meliputi :
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
2. Menjaga nama baik Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
3. Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan serta kegiatan yang diadakan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
4. Membayar Iuran Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
5. Mencurahkan segenap perhatian dan pemikiran untuk kemajuan organisasi.
BAB XI
MEKANISME DAN TATA HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 20
Hubungan Kerja Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) dengan Lembaga/Instansi Organisasi terkait bersifat koordinatif dan konsultatif.
BAB XII
SUMBER KEUANGAN, PENGELOLAAN DAN PENYIMPANAN
SUMBER KEUANGAN
Pasal 21
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
a. Iuran Anggota
b. Sumbangan yang tidak mengikat
c. Usaha lain yang sah
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 22
Dana keuangan yang diperoleh dialokasikan dan dipergunakan untuk :
1. Peningkatan mutu layanan anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
2. Kegiatan yang telah diprogramkan oleh Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
3. Peningkatan pembina anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
4. Biaya rumah tangga dan operasional organisasi
5. Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.
PENYIMPANAN
Pasal 23
(1) Keuangan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) disimpan di Bank dalam bentuk rekening koran dan/atau deposito yang ditetapkanoleh Rapat Pleno Pengurus Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
(2) Untuk kepentingan biaya operasional organisasi disimpan di dan menjadi tanggung jawab Bendahara sebagai pemegang Kas Kecil organisasi.
(3) Dalam hal pencairan untuk keperluan/pemakaian baik untuk Anggota, Pengurus, maupun kegiatan kemasyarakatan harus sepengetahuan Ketua Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
(4) Jalur keuangan seperti penyimpanan, pencairan/pengeluaran dana untuk kepentingan, pertanggungjawaban keuangan, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
KONGRES DAN RAP AT
KONGRES
Pasal 24
(1) Kongres Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
a. Kongres merupakan musyawarah delegasi wilayah dan cabang
b. Kongres diadakan 4 (empat) tahun sekali
c. Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat diadakan sewaktu-waktu atas usul sekurang-kurangnya 5 (lima) cabang melalui Pengurus Besar Asosiasi Guru Matematika Indonesia (PB AGMI) dan mendapatkan persetujuan lebih dari setengah jumlah cabang
(2) Kongres Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) bertujuan:
a. Menetapkan/mengubah AD/ART serta program umum AGMI
b. Menetapkan/menggariskan kebijakan-kebijakan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
c. Memilih dan mengangkat Presden Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
d. Memberikan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) periode yang lalu.
RAP AT WILAYAH
Pasal 25
Rapat Wilayah:
a. Rapat Wilayah adalah rapat antara pengurus cabang dan pengurus Wilayah dalam satu provinsi
b. Rapat Wilayah diadakan selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah rapat Umum Cabang terakhir
c. Dalam keadaan luar biasa Rapat Wilayah dapat diadakan sewaktu-waktu asal usul pengurus cabang dengan mendapatkan persetujuan sekurang-kurangnya oleh setengah jumlah cabang yang ada dalam provinsi tersebut atau atas usul pengurus besar
BAB XIV
QUORUM DAN KEPUTUSAN KONGRES/RAPAT
QUORUM
Pasal 26
(1) Kongres, Rapat Wilayah dan Rapat Anggota AGMI dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) yang seharusnya hadir dalam Kongres atau Rapat.
(2) Dalam keadaan quorum pada ayat (1) pasal ini tidak terpenuhi, maka Kongres/Rapat ditunda selama 15 (lima belas) menit
(3) Apabila setelah waktu penundaan tersebut temyata quorum masih tetap tidak terpenuhi, maka Kongres/Rapat ditunda selama 15 (lima belas) menit
(4) Apabila setelah waktu penundaan tersebut ternyata quorum masih tetap tidak terpenuhi, maka Kongres/Rapat ilanjutkan dan dianggap sah setelah ditawarkan pada anggota rapat yang hadir terlebih dahulu
KEPUTUSAN MUSYAWARAH
Pasal 27
(1) Setiap keputusan Kongres/Rapat Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) merupakan keputusan kolektif anggota AGMImelalui Kongres/Rapat Dalam pengambilan keputusan harus selalu diupayakan musyawarah untuk mencapai mufakat
(2) Dalam hal segala upaya musyawarah untuk mufakat tidak berhasil dicapai untuk mengambil sebuah keputusan, sementara keadaan sangat mendesak maka keputusan dapat diambil melalui pemungutan suara atau voting
(3) Keputusan yang akan diambil dinyatakan sah apabila mendapat dukungan suara yang jumlahnya separuh lebih dari jumlah anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) yang hadirdan mengikuti acara pemungutan suara tersebut
(4) Apabila jumlah suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka dilakukan pemungutan suara ulang sampai sebanyak-banyaknya dua kali, dan apabila jumlah suara masih sama banyaknya, maka keputusan diambil dan ditetapkan oleh pimpinan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) setelah mendapat dukungan dari Dewan Kehormatan dan Dewan Pertimbangan yang dinyatakan sebagai keputusan yang sah atas nama Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
BAB XV
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
PERUBAHAN
Pasal 28
(1) Apabila dalam Anggaran Dasar ini terdapat hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka Anggaran Dasar ini dapat diperbaiki dan disesuaikan melalui Kongres Luar Biasa
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, juga berlaku bagi perubahan nama organisasi
(3) Perubahan yang dilakukan tidak boleh mengganggu kegiatan/program yang sedang berlangdung
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 29
(1) Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) hanya dapat dibubarkan oleh Peraturan Pemerintah yang menyatakan hal itu.
(2) Pembubaran sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, juga mencakup perubahan lain sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
(3) Dalam hal terjadi pembubaran sebagaiman dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka Kongres Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) membentuk panitia pembubaran yang bertugas untuk menyelesaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
(4) Selama Panitia Pembubaran melaksanakan tugasnya, maka semua kegiatan dibekukan dan kegiatan operasional dilaksanakan oleh Pengurus Besar Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
(5) Segera setelah Panitia Pembubaran menyelesaikan tugasnya, seluruh keuangan berikut aset serta hal-hal lainnya yang dikuasai Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) diserahkan kepada Organisasi/Lembaga/Instansi yang bergerak di bidang sosial.
BAB XVI
HAK SUARA DAN KEPUTUSAN
Pasal 30
(1) Tiap-tiap anggota berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
(2) Segala keputusan diambil dengan suara yang terbanyak yang dihitung dengan suara yang sah
(3) Perwakilan-perwakilan dalam Kongres hanya sah serta berhak mengeluarkan suara, jika mendapat mandat tertulis dari Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
(4) Suara blanko dianggap sebagai suara yang tidak dikeluarkan
(5) Jika ada pemungutan suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka akan diadakan pemungutan suara yang kedua, dan selanjutnya
BAB XVII
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
Pasal 31
Semua keputusan, termasuk juga menambah dan merubah Anggaran Dasar ini, diambil dalam Kongres Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) dengan suara terbanyak, terhadap perubahan tersebut hendaknya memperhatikan agar tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan, dan ketentuan hukum yang berlaku
BAB XVIII
LAIN-LAIN
Pasal 32
Hal-hal tentang Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) yang tidak atau belum diatur Anggaran Dasar dan Rumah Tangga akan ditentukan oleh para anggota dalam Kongres.
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 27 Agustus 2007
Pimpinan Sidang Kongres Guru Matematika Indonesia I
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Asosiasi Guru Matematika Indonesia disingkat AGMI atau Association of Indonesia Mathematics Teachers (AIMT). Berkedudukan di Bandung, dengan cabang-cabang dan/atau perwakilan-perwakilan anggota Asosiasi di tempat-tempat lain yang dianggap perlu di dalam dan di luar negeri.
BAB II
JANGKA WAKTU
Pasal 2
AGMI didirikan pada 27 Juli 2006 di Semarang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
DASAR DAN SIFAT
PasaI 3
(1) Asosiasi berasaskan kebersamaan, demokrasi, h'ak asasi manusia, keadilan locial, dan Pancasila.
(2) Asosiasi adalah Organisasi Profesi dan atau organisasi ketenagakerjaan yang bersifat terbuka Independen, dan bukan merupakan Partai Politik.
BAB IV
VISI, MISI, STRATEGI, AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
AGMI mempunyai visi Menjadikan Guru Matematika yang profesional, terhormat dan berwibawa.
MISI
Pasal 5
(1) Membentuk guru matematika yang bertaqwa, mandiri, teladan, dan berjiwa sosial
(2) Meningkatkan kemampuan profesional guru matematika
(3) Meningkatkan kualitas pendidikan matematika sebagai upaya turut serta memajukan pendidikan nasional.
(4) Meningkatkan pengabdian guru matematika terhadap masyarakat melalui profesinya.
(5) Memberikan perlindungan profesi bagi guru matematika dalam menjalankan tugasnya.
(6) Meningkatkan kesejahteraan guru matematika selaras dengan profesinya dan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku serta tidak merendahkan harkat martabatnya.
STRATEGI
Pasal 6
(1) Meningkatkan pemahaman guru matematika terhadap materi kurikulum dan penguasaan bahan ajar yang variatif.
(2) Melakukan pengkajian dan perigembangan teori/model pembelajaran untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dari mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan penilaian pembelajaran.
(3) Mengembangkan fasilitas/media dan teknologi pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan keilmuan serta penguasaan teknologi.
(4) Mengembangkan potensi kreatifitas guru matematika dalam bidang ilmiah, organisasi dan sosial untuk meningkatkan kefhampuan profesionalnya.
(5) Meningkatkan rasa kesejawatan dan kesetiakawanan antar sesama anggota.
(6) Menyusun dan menetapkan kode etik guru Matematika untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru matematika dalam melaksanakan tugas profesinya.
(7) Memelihara dan membina terlaksananya Kode Etik Guru Matematika.
(8) Memberikan bantuan/perlindungan hukum bagi guru matematika dalam menjalankan tugas profesinya.
(9) Menyelenggarakan pelatihan bagi guru matematika untuk meningkatkan kompetensinya.
(10) Melakukan pengkajian dan analisis terhadap kurikulum/pelaksanaan kurikulum matematika.
(11) Menjalin kerjasama dengan pemerintah, organisasi profesi, perguruan tinggi, pers dan organisasi masyarakat lainnya.
AZAS DAN PEDOMAN
Pasal 7
AGMI berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dan berpedoman pada Kode Etik Guru Matematika Indonesia
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 8
AGMI bermaksud dan bertekad untuk:
1. Menyumbangkan darma baktinya demi kepentingan bangsa dan negara
2. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi, prakarsa dan pemikiran, saran dan pendapat dari Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
3. Meningkatkan tanggung jawab dan peran aktif dari seluruh Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia dalam penyelenggaraan Kegiatan Ilmiah.
4. Menghimpun dan mengelola segala bentuk potensi/sumber daya Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia.
5. Membantu meningkatkan kesejahteraan Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia.
6. Mendorong peningkatan profesionalisme Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia.
7. Menumbuhkan rasa solidaritas antara Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia..
BAB V
USAHA DAN FUNGSI
USAHA/KEGIATAN
Pasal 9
Untuk mencapai maksud dan tujuan pada 8, Asosiasi Guru Matematika Indonesia melakukan usaha-usaha kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Membentuk persepsi yang sama antara Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia.
2. Meningkatkan hubungan dan kerja sama yang baik dan efektif antara sesama anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia..
3. Membangun kerja sama dengan pemerintah, pers, lembaga pendidikan, dan masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan pendidikan matematika.
4. Melakukan kajian/kegiatan ilmiah yang berhubungan dengan pendidikan matematika.
5. Melakukan kajian dan mengeluarkan saran/rekomendasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang berhubungan dengan masalah pendidikan berkaitan dengan mata pelajaran matematika demi peningkatan mutu pendidikan matematika.
6. Memanfaatkan berbagai teknik-informasi untuk mensosialisasikan perkembangan dan hasil penelitian/kajian yang berhubungan dengan pendidikan matematika.
7. Membentuk/melakukan usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan asas, dasar, pedoman dan tujuan AGMI untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia.
FUNGSI
Pasal 10
Asosiasi Guru Matematika Indonesia berfungsi :
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia terhadap penyelenggaraan pendidikan matematika yang bermutu di Sekolah.
2. Menjalin kerjasama dengan pemerintah, organisasi profesi, perguruan tinggi, pers dan organisasi masyarakat lainnya.
3. Menampung, mengkaji, dan menyalurkan aspirasi dan berbagai kebutuhan yang disampaikan oleh Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia.
4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada instansi terkait mengenai kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan matematika.
BAB VI
WEWENANG DAN TUGAS
WEWENANG
Pasal 11
Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI), dalam posisinya sebagai Organisasi mandiri mempunyai wewenang sebagai berikut :
1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Bersama-sama dengan seluruh anggota ;
a. Menetapkan Kode Etik Keanggotaan Guru Matematika anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) dalam upaya memberikan standar pelayanan kepada masyarakat.
b. Mengevaluasi program kerja Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
c. Mengidentifikasi dan menginfentarisir berbagai permasalahan keanggotaan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
3. Mengevaluasi kualitas proses pelayanan dan hasil kegiatan anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
TUGAS
Pasal 12
Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI). Sesuai kewenangannya mempunyai tugas pokok sebagai berikuit :
1. Menyelenggarakan rapat-rapat sesuai program yang telah ditetapkan.
2. Bersama-sama dengan seluruh anggota :
a. Merumuskan dan menetapkan visi dan misi, strategi Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
b. Menyusun Kode Etik Keanggotaan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).dalam upaya
memberikan standar pelayanan kepada masyarakat.
c. Menyusun program Kerja Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
3. Mengadaan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengembangan pendidikan matematika.
4. Memberikan penghargaan (baik berupa materi maupun non materi kepada seseorang yang berjasa pada Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
5. Menjalin kerja sama dengan fihak luar yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan matematika.
6. Memantau kualitas proses pelayanan dan hasil kegiatan anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
BAB VII
KEDAULATAN
Pasal 13
(1) Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota yang dilakukan oleh Kongres, Rapat Wilayah dan Rapat Umum Anggota, dengan ketentuan :
a. Kongres merupakan wewenang tertinggi organisasi di tingkat pusat.
b. Musyawarah Wilayah merupakan wewenang tertinggi di tingkat wilayah.
(2) Pelaksana Organisasi:
a. Pengurus Besar, pemegang wewenang dan pelaksana organisasi AGMI di tingkat pusat.
b. Pengurus Wilayah, pemegang wewenang dan pelaksana koordinasi cabang di wilayahnya.
BAB VIII
KEANGGOTAAN, KEPENGURUSAN DAN PERANGKAT
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota AGMI terdiri atas :
a. Anggota Biasa, ialah warganegara Republik Indonesia yang mengajar mata pelajaran matematika di Sekolah.
b. Anggota Kehormatan, ialah mereka yang diangkat oleh kongres AGMI karena jasanya terhadap organisasi AGMI dan bagi pengembangan pendidikan matematika di Indonesia.
c. Anggota Luar Biasa, ialah mereka yang telah menunjukkan jasa dan karyanya dalam pendidikan matematika di Indonesia.
KEPENGURUSAN
Pasal 15
(1) Tingkat Pusat, Pengurus Besar Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) terdiri dari :
A. Pengurus Harian :
a. Presiden
b. Wakil Presiden
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Ketua-ketua Bidang
B. Badan-badan Fungsional Pusat
(2) Tingkat Wilayah, Pengurus Wilayah terdiri dari :
A. Pengurus Harian :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Ketua-ketua Seksi
B. Badan-badan Fungsional Wilayah
PERANGKAT
Pasal 16
Perangkat Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
a. Pengurus Besar Asosiasi Guru Matematika Indonesia (PB AGMI) dilengkapi dengan :
1. Dewan Kehormatan (DK)
2. Dewan Pertimbangan (DP)
3. Badan Pembela Anggota (BPA)
4. Perangkat lain yang diadakan berdasarkan kebutuhan.
b. Pengurus Wilayah Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) dilengkapi dengan :
1. Dewan Penasehat
2. Badan Pembela Anggota (BPA)
3. Perangkat lain yang diadakan berdasarkan kebutuhan.
BAB IX
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 17
Masa bakti kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
HAK
Pasal 18
(1) Hak anggota meliputi :
1. Hak suara dan hak berbicara.
2. Hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
3. Hak membela diri.
4. Hak masuk dan Keluar dari keanggotaan.
(2) Penggunaan hak-hak sebagaimana tersebut pada ayat-ayat di atas, ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
KEWAJIBAN
Pasal 19
Kewajiban Anggota meliputi :
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
2. Menjaga nama baik Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
3. Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan serta kegiatan yang diadakan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
4. Membayar Iuran Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
5. Mencurahkan segenap perhatian dan pemikiran untuk kemajuan organisasi.
BAB XI
MEKANISME DAN TATA HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 20
Hubungan Kerja Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) dengan Lembaga/Instansi Organisasi terkait bersifat koordinatif dan konsultatif.
BAB XII
SUMBER KEUANGAN, PENGELOLAAN DAN PENYIMPANAN
SUMBER KEUANGAN
Pasal 21
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
a. Iuran Anggota
b. Sumbangan yang tidak mengikat
c. Usaha lain yang sah
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 22
Dana keuangan yang diperoleh dialokasikan dan dipergunakan untuk :
1. Peningkatan mutu layanan anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
2. Kegiatan yang telah diprogramkan oleh Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
3. Peningkatan pembina anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
4. Biaya rumah tangga dan operasional organisasi
5. Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.
PENYIMPANAN
Pasal 23
(1) Keuangan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) disimpan di Bank dalam bentuk rekening koran dan/atau deposito yang ditetapkanoleh Rapat Pleno Pengurus Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
(2) Untuk kepentingan biaya operasional organisasi disimpan di dan menjadi tanggung jawab Bendahara sebagai pemegang Kas Kecil organisasi.
(3) Dalam hal pencairan untuk keperluan/pemakaian baik untuk Anggota, Pengurus, maupun kegiatan kemasyarakatan harus sepengetahuan Ketua Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI).
(4) Jalur keuangan seperti penyimpanan, pencairan/pengeluaran dana untuk kepentingan, pertanggungjawaban keuangan, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
KONGRES DAN RAP AT
KONGRES
Pasal 24
(1) Kongres Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
a. Kongres merupakan musyawarah delegasi wilayah dan cabang
b. Kongres diadakan 4 (empat) tahun sekali
c. Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat diadakan sewaktu-waktu atas usul sekurang-kurangnya 5 (lima) cabang melalui Pengurus Besar Asosiasi Guru Matematika Indonesia (PB AGMI) dan mendapatkan persetujuan lebih dari setengah jumlah cabang
(2) Kongres Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) bertujuan:
a. Menetapkan/mengubah AD/ART serta program umum AGMI
b. Menetapkan/menggariskan kebijakan-kebijakan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
c. Memilih dan mengangkat Presden Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
d. Memberikan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) periode yang lalu.
RAP AT WILAYAH
Pasal 25
Rapat Wilayah:
a. Rapat Wilayah adalah rapat antara pengurus cabang dan pengurus Wilayah dalam satu provinsi
b. Rapat Wilayah diadakan selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah rapat Umum Cabang terakhir
c. Dalam keadaan luar biasa Rapat Wilayah dapat diadakan sewaktu-waktu asal usul pengurus cabang dengan mendapatkan persetujuan sekurang-kurangnya oleh setengah jumlah cabang yang ada dalam provinsi tersebut atau atas usul pengurus besar
BAB XIV
QUORUM DAN KEPUTUSAN KONGRES/RAPAT
QUORUM
Pasal 26
(1) Kongres, Rapat Wilayah dan Rapat Anggota AGMI dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) yang seharusnya hadir dalam Kongres atau Rapat.
(2) Dalam keadaan quorum pada ayat (1) pasal ini tidak terpenuhi, maka Kongres/Rapat ditunda selama 15 (lima belas) menit
(3) Apabila setelah waktu penundaan tersebut temyata quorum masih tetap tidak terpenuhi, maka Kongres/Rapat ditunda selama 15 (lima belas) menit
(4) Apabila setelah waktu penundaan tersebut ternyata quorum masih tetap tidak terpenuhi, maka Kongres/Rapat ilanjutkan dan dianggap sah setelah ditawarkan pada anggota rapat yang hadir terlebih dahulu
KEPUTUSAN MUSYAWARAH
Pasal 27
(1) Setiap keputusan Kongres/Rapat Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) merupakan keputusan kolektif anggota AGMImelalui Kongres/Rapat Dalam pengambilan keputusan harus selalu diupayakan musyawarah untuk mencapai mufakat
(2) Dalam hal segala upaya musyawarah untuk mufakat tidak berhasil dicapai untuk mengambil sebuah keputusan, sementara keadaan sangat mendesak maka keputusan dapat diambil melalui pemungutan suara atau voting
(3) Keputusan yang akan diambil dinyatakan sah apabila mendapat dukungan suara yang jumlahnya separuh lebih dari jumlah anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) yang hadirdan mengikuti acara pemungutan suara tersebut
(4) Apabila jumlah suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka dilakukan pemungutan suara ulang sampai sebanyak-banyaknya dua kali, dan apabila jumlah suara masih sama banyaknya, maka keputusan diambil dan ditetapkan oleh pimpinan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) setelah mendapat dukungan dari Dewan Kehormatan dan Dewan Pertimbangan yang dinyatakan sebagai keputusan yang sah atas nama Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
BAB XV
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
PERUBAHAN
Pasal 28
(1) Apabila dalam Anggaran Dasar ini terdapat hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka Anggaran Dasar ini dapat diperbaiki dan disesuaikan melalui Kongres Luar Biasa
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, juga berlaku bagi perubahan nama organisasi
(3) Perubahan yang dilakukan tidak boleh mengganggu kegiatan/program yang sedang berlangdung
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 29
(1) Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) hanya dapat dibubarkan oleh Peraturan Pemerintah yang menyatakan hal itu.
(2) Pembubaran sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, juga mencakup perubahan lain sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
(3) Dalam hal terjadi pembubaran sebagaiman dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka Kongres Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) membentuk panitia pembubaran yang bertugas untuk menyelesaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
(4) Selama Panitia Pembubaran melaksanakan tugasnya, maka semua kegiatan dibekukan dan kegiatan operasional dilaksanakan oleh Pengurus Besar Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
(5) Segera setelah Panitia Pembubaran menyelesaikan tugasnya, seluruh keuangan berikut aset serta hal-hal lainnya yang dikuasai Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) diserahkan kepada Organisasi/Lembaga/Instansi yang bergerak di bidang sosial.
BAB XVI
HAK SUARA DAN KEPUTUSAN
Pasal 30
(1) Tiap-tiap anggota berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
(2) Segala keputusan diambil dengan suara yang terbanyak yang dihitung dengan suara yang sah
(3) Perwakilan-perwakilan dalam Kongres hanya sah serta berhak mengeluarkan suara, jika mendapat mandat tertulis dari Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
(4) Suara blanko dianggap sebagai suara yang tidak dikeluarkan
(5) Jika ada pemungutan suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka akan diadakan pemungutan suara yang kedua, dan selanjutnya
BAB XVII
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
Pasal 31
Semua keputusan, termasuk juga menambah dan merubah Anggaran Dasar ini, diambil dalam Kongres Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) dengan suara terbanyak, terhadap perubahan tersebut hendaknya memperhatikan agar tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan, dan ketentuan hukum yang berlaku
BAB XVIII
LAIN-LAIN
Pasal 32
Hal-hal tentang Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) yang tidak atau belum diatur Anggaran Dasar dan Rumah Tangga akan ditentukan oleh para anggota dalam Kongres.
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 27 Agustus 2007
Pimpinan Sidang Kongres Guru Matematika Indonesia I

Tidak ada komentar:
Posting Komentar