ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI GURU MATEMATIKA INDONESIA (AGMI)
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi ini benama Asosiasi Guru Matematika Indonesia disingkat AGMI atau Assosiation of Indonesia Mathematics Teachers (AIMT). Berkedudukan di Bandung, dengan cabang-cabang dan/atau perwakilan-perwakilan anggota Asosiasi di tempat-tempat lain yang dianggap perlu di dalam dan di luar negeri.
AGMI didirikan pada 27 Juli 2006 di Semarang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 3
Visi
AGMI mempunyai visi menjadi guru matematika yang profesional, terhormat dan berwibawa
(1) Membentuk guru matematika yang bertaqwa, mandiri, tauladan, dan berjiwa social
(2) Meningkatkan kemampuan professional guru matematika
(3) Meningkatkan kualitas pendidikan matematika sebagai upaya turut serta memajukan pendidikan nasional
(4) Meningkatkan pengabdian guru matematika terhadap masyarakat melalui profesinya
(5) Memberikan perlindungan profesi bagi guru matematika dalam menjalankan tugasnya
(6) Meningkatkan kesejahteraan guru matematika selaras dengan profesinya dan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, serta tidak merndahkan harkat martabatnya.
AGMI bermaksud dan bertekad untuk :
1. Menyumbangkan darma bhaktinya demi kepentingan bangsa dan Negara
2. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi, prakarsa dan pemikiran, saran dan pendapat dari anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia
3. Meningkatkan tanggungjawab dan peran aktif dari seluruh anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia dalam penyelenggaraan kegiatan ilmiah
4. Menghimpun dan mengelola segala bentuk potensi/sumber daya anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia
5. Membantu meningkatkan kesejahteraan Anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia
6. Mendorong peningkatan profesionalisme anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia
7. Menumbuhkan rasa solidaritas antara anggota Asosiasi Guru Matematika Indonesia
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Hak Anggota
Anggota Biasa berhak :
1. Menghadiri rapat, berbicara dan memberi suara.
2. Memilih dan atau dipilih dalam kepengurusan.
3. Membela diri
4. Masuk dan keluar dari keanggotaan
5. Mendapat pelayanan profesional dalam melaksanakan tugasnya.
6. Memperoleh layanan peningkatan kesejahteraan sesuai dengan kemampuan organisasi.
Pasal 7
Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berhak:
1. Menghadiri rapat.
2. Memberikan usul dan saran untuk kemajuan organisasi
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1. Menjaga citra / nama baik organisasi.
2. Tunduk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, kode etik profesi serta peraturan lain hasil keputusan organisasi.
3. Menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya.
4. Bertanggung jawab terhadap profesinya.
Pasal 9
Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berkewajiban :
1. Menjaga citra / nama baik organisasi.
2. Tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, kode etik profesi serta keputusan AGMI dari hasil keputusan organisasi.
Pasal 10
(1) Selain hal-hal yang tersebut pada pasal (8) Anggaran Dasar, demi kepentingan AGMI anggota berhak memberikan pendapat dan usul secara lisan maupun tertulis.
(2) Layanan peningkatan kesejahteraan anggota mencakup pula mendapatkan perlindungan hukum.
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 11
(1) Kegiatan pengembangan AGMI dilaksanakan melalui :
a. Koordinasi.
b. Pertemuan rutin.
c. Pelatihan / penataran.
d. Pertemuan ilmiah.
e. Studi banding.
(2) Menjalin kerja sama dengan organisasi profesi yang relevan dengan arah dan tujuan AGMI
BAB V
KEPENGURUSAN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 12
Kepengurusan
(1) Tingkat Pusat, Pengurus Besar Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) terdiri dari :
A. Pengurus Harian :
a. Presiden
b. Wakil Presiden
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Ketua-ketua Bidang
B. Badan-badan Fungsional Pusat
(2) Tingkat Wilayah, Pengurus Wilayah terdiri dari :
A. Pengurus Harian :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Ketua-ketua Seksi
B. Badan-badan Fungsional Wilayah
Pasal 13
Perangkat
(1) Pengurus Pusat AGMI dilengkapi dengan :
a. Dewan Kehormatan (DK)
b. Dewan Pertimbangan (DP)
c. Badan Pembela Anggota (BPA)
d. Perangkat lain yang diadakan berdasarkan kebutuhan.
(2) Pengurus Wilayah AGMI dilengkapi dengan :
a. Dewan Penasehat
b. Badan Pembela Anggota (BPA)
c. Perangkat lain yang diadakan berdasarkan kebutuhan.
BAB VI
MASA BHAKTI PENGURUS
Masa bhakti kepengurusan Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI) ditetapkan selama 4 (empat) tahun sesuai periode kepengurusan
BAB VII
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 15
Rincian tugas kepengurusan :
Presiden :
Melaksanakan tugas harian.
Mempertanggung jawabkan semua urusan organisasi ke luar dan ke dalam.
Memberikan arahan kepada pengurus.
Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait.
Mengambil keputusan.
Wakil Presiden :
Mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Presiden
Lebih mengutamakan urusan ke dalam.
Bertanggung jawab masalah administrasi.
Memberi petunjuk tentang penggunaan anggaran.
Secara bersama-sama menangani masalah dan pemecahannya.
Merencanakan acara kegiatan.
Sekretaris Jendral :
Penggerak roda organisasi dan pemberi informasi.
Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan.
Mencatat segala kegiatan organisasi.
Melaksanakan surat menyurat.
Menata sistem administrasi organisasi.
Merencanakan susunan acara kegiatan.
Membantu segala kegiatan yang ditangani Sekretaris Jendral
Bendahara :
Merencanakan dan mengumpulkan dana untuk kegiatan organisasi.
Sebagai pemegang kas.
Mengeluarkan uang setelah disetujui ketua umum / ketua.
Membuat laporan keuangan.
Membantu merencanakan dan mengumpulkan dana untuk kegiatan organisasi.
Membantu menyusun laporan keuangan.
Ketua-ketua Bidang:
Merencanakan program kegiatan sesuai dengan bidang garapannya.
Melaksanakan program.
Mengendalikan dan mengevaluasi keberhasilan tugas.
Melaporkan kegiatan.
Bab VII
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN PRESIDEN
Pasal 16
Tata Cara Pemilihan Presiden
(1) Bakal calon Presiden diajukan oleh peserta Kongres
(2) Bakal calon Presiden sah menjadi calon Presiden apabila mendapatkan dukungan suara sedikitnya 20 (dua puluh) suara
(3) Kriteria calon Presiden :
a. Kualifikasi akademik minimal Strata-1
b. Bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri dengan menandatangani surat kesediaan pencalonan
c. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang akan dibacakan kepada peserta Kongres sebelum
proses pemilihan.
Pasal 17
Penetapan Presiden
Tata cara penetapan Presiden :
(1) Calon Presiden yang telah memenuhi syarat (kriteria) diajukan pada Kongres Guru Matematika Indonesia
(2) Calon Presiden yang telah mendapat persetujuan peserta Kongres disahkan menjadi calon
(3) Pemlihan Presiden dilaksanakan oleh Kongres melalui pemilihan langsung
(4) Jika calon Presiden yang memenuhi syarat hanya ada 1 (satu) orang, maka yang bersangkutan ditetapkan menjadi Presiden AGMI
(5) Presiden terpilih selanjutnya membentuk kepengurusan lengkap sesuai AD/ART selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari, terhitung sejak Kongres berlangsung
(6) Presiden terpilih dalam penyusunan kepengurusannnya dapat meminta bantuan saran dan pendapat dari peserta Kongres dan Dewan Kehormatan<
BAB VIII
DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK
Pasal 18
(1) Dewan Kehormatan Kode Etik AGMI perlu dibentuk di tingkat pusat.
(2) Dewan Kehormatan Kode Etik AGMI dibentuk melalui Kongres untuk tingkat pusat.
Pasal 19
(1) Dewan Kehormatan Kode Etik AGMI terdiri atas guru matematika SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK yang berpangkat Pembina Tingkat I (Golongan IV/B) ke atas.
(2) Apabila di wilayah tersebut belum ada guru matematika SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK berpangkat Pembina Tingkat I (Golongan) IV / B maka dapat ditunjuk guru matematika SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK yang dianggap senior.
(3) Jumlah Anggota Dewan Kehormatan Kode Etik AGMI antara 3-7 orang dengan jumlah ganjil.
BAB IX
RAPAT
Pasal 20
Kongres yang dihadiri pengurus pusat dan pengurus wilayah diselenggarakan setiap 3 tahun, untuk menerima pertanggung jawaban pengurus, mengubah / menetapkan AD/ART, menyusun progam kerja dan memilih pengurus baru.
Pasal 21
Rapat kerja nasional yang dihadiri pengurus pusat dan perwakilan provinsi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam periode kepengurusan untuk keperluan evaluasi pelaksanaan program.
Pasal 22
Rapat pengurus pusat dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus tingkat pusat untuk menentukan / melakukan berbagai kebijakan.
Pasal 23
Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila terbukti pengurus pusat melakukan penyimpangan / pelanggaran AD/ART untuk meminta pertanggung jawaban pengurus. dan harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 10 provinsi.
BAB X
PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian.
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 27 Agustus 2007
Profil AGMI Banten
- Agus Setija Adi
- Jika aku bisa berbuat untuk mereka...meski hanya sedikit, aku akan sangat gembira...apalagi jika mereka terlihat bahagia. Bantu dan arahkan aku, bila ku khilaf atau pun terlena.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar